Example floating
Example floating
BERITA BOGOR

PemKot Bogor Melalui Bapenda Sosialisasikan Opsen PKB, Begini Info Lengkapnya

1880
×

PemKot Bogor Melalui Bapenda Sosialisasikan Opsen PKB, Begini Info Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

Bogor, REALITA – Pemerintah Kota Bogor Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor telah melakukan penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025, sesuai ketentuan Pasal 191 Ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Opsen PKB merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Kebijakan ini sekaligus menegaskan adanya penguatan fiskal daerah serta peningkatan kapasitas pendapatan asli daerah (PAD).

Tidak Ada Kenaikan Beban Pajak Total

Bapenda Kota Bogor menegaskan bahwa penerapan Opsen PKB tidak akan menambah total beban pajak yang dibayarkan masyarakat. Pemerintah daerah mendorong penyesuaian tarif PKB Provinsi agar jumlah total yang dibayar wajib pajak tetap sama seperti sebelum 2025.

Selain itu, STNK baru atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB akan dilengkapi kolom tambahan yang menjelaskan rincian komponen Opsen PKB.

Cara Perhitungan Opsen PKB

Besaran Opsen PKB dihitung berdasarkan pokok PKB terutang. Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen, yang dihitung dari besaran pokok PKB tersebut. Kebijakan ini telah memiliki dasar hukum jelas melalui UU HKPD.

Tujuan Penerapan Opsen PKB

Menurut Bapenda Kota Bogor, Opsen PKB diberlakukan untuk beberapa tujuan strategis, di antaranya:

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Opsen PKB memberikan tambahan kapasitas fiskal bagi daerah.

Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah: Memberikan kewenangan perpajakan yang lebih besar kepada pemerintah kabupaten/kota.

Memperkuat Desentralisasi Fiskal: Mewujudkan hubungan keuangan yang lebih adil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan peningkatan kapasitas fiskal ini, daerah diharapkan mampu mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas layanan publik.

Bapenda Kota Bogor mengajak masyarakat untuk tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi bapenda.kotabogor.go.id atau kanal layanan WhatsApp yang telah disediakan.

 

Ad/Hery

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *