Example floating
Example floating
Berita Bogor

Pemeras Pejabat Disdik Bogor Lancarkan Aksinya Nyamar Jadi Pegawai KPK, Profesi Aslinya Bikin Kaget

18219
×

Pemeras Pejabat Disdik Bogor Lancarkan Aksinya Nyamar Jadi Pegawai KPK, Profesi Aslinya Bikin Kaget

Sebarkan artikel ini

Bogor || REALITA.CO.ID – Yusuf Sulaeman (YS), merupakan pria pemeras pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata berprofesi sebagai kontraktor. “Yang bersangkutan ini sebagai seorang kontraktor,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (26/7/2024). Dilansir dari Laman Kompas.com.

 

Rio menjelaskan, pelaku berperan seorang diri alias tunggal. Yusuf mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK di bagian Indi (Informasi dan Pengelolaan Data).

 

Yusuf berpenampilan jaket hitam dan mengendarai mobil Alphard. Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menunjukkan foto surat pemanggilan dari KPK kepada korban.

 

Hal itu yang kemudian membuat korban berinisial YP, pejabat disdik ini merasa takut. Selanjutnya, korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 700 juta, dengan tiga kali penyerahan.

 

“Yang menjadi korban adalah YP, itu seorang Kasi di lingkungan Disdik. Kenapa mau ngasih uang itu, karena dia ketakutan waktu ada surat pemanggilan, sebab YP ini adalah salah satu saksi di kasus-kasus yang dulu pernah terjadi di Kabupaten Bogor,” ungkap Rio.

 

Lebih lanjut Rio mengungkapkan, korban menyerahkan uang kepada pelaku Rp 700 juta. Penyerahan dilakukan tiga kali, yakni awal Januari 2023 di kantor Disdik Rp 350 juta. Penyerahan kedua, April 2024 di daerah Cibinong sebesar Rp 50 juta. Kemudian, penyerahan uang ketiga terjadi di rest area Gunung Putri pada 3 April 2024, sebesar Rp 300 juta.

 

“Adapun yang kami sita, 1 adalah uang tunai Rp 300 juta, yang kedua 2 unit mobil, Porsche berikut STNK dan kunci mobil yang berkaitan dengan kemarin kejadian jam 13.30 WIB. Kemudian 1 unit mobil Alphard warna putih yang keterkaitannya adalah terjadi awal Januari 2023 dan ada 2 unit handphone serta 2 buku tabungan Bank BCA,” jelas Rio.

 

Atas perbuatannya, Yusuf Sulaeman terancam Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP. Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Rio mengingatkan kepada seluruh pegawai di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, apabila ada orang yang mengaku-ngaku sebagai aparatur penegak hukum dengan tipu muslihat atau memperdayai korban segera lapor Polres Bogor.

 

Red/Adw, Sc: kompas.com

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *