Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Pemdes Kupang Salurkan BLTDD, 40 KPM Di Akhir Tahun 2025

786
×

Pemdes Kupang Salurkan BLTDD, 40 KPM Di Akhir Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, REALITA – Akhir Tahun 2025, sebanyak 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendatangi kantor balai Desa Kupang, Kecamatan Jabon. Kedatangan mereka itu selain membawa surat undangan, juga membawa Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dikarenakan bentuk syarat untuk menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) sebesar Rp. 900 ribu dibulan Oktober, November, dan Desember.

Menurut Murwaningsih salah satu Keluarga Penerima Manfaat warga setempat mengakui, dicairkan BLT DD ini oleh Pemerintah Desa Kupang. Sangatlah membantu serta dapat meringankan beban, minimal untuk mencukupi kebutuhan bahan makanan pokok sehari-hari ” uang ini nantinya saya pergunakan sebaik-baiknya, terutama untuk membeli sembako, dan sebagainya. Dikarenakan harga sembako atau bahan pokok sekarang harganya pada naik dan mahal, ” ujarnya.

” Saya benar-benar berterimah kepada Pemerintah Desa Kupang, telah mencairkan, menyalurkan BLTDD kepada warga yang benar-benar tidak mampu, ” tambahnya Murwaningsih, Rabu (03/12/2025) pagi.

Sementara Kuswari selaku Koodinator pendamping wilayah Jabon, Porong dan Tanggulangin menjelaskan penyaluran BLT DD ini suatu program Kementrian Desa, yang telah mana rutin dilaksanakan sejak diluncurkan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Ditahun-tahun ini memang ada pengurangan, dengan jumlah maksimal anggaran adalah 15 persen, terangnya.

” Untuk sekarang pada hari Rabu 03 Desember 2025, di wilayah Kecamatan Jabon ada tiga Desa. Yaitu Desa Semambung berjumlah 24 KPM, Desa Kupang berjumlah 40 KPM dan Desa Kedungrejo berjumlah 30 KPM. Alhamdulilah proses pencairan awal hingga akhir, di tiga desa tersebut berjalan lancar, tertib dan sukses, ” jelasnya.

Terpisah, Mokhamad Kepala Desa Kupang didampingi Suratman melalui Mukasan Kasi Kesra menjelaskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat BLTDD sebanyak 40 orang, dan itupun sesuai data adminitrasi seperti undangan, KK, KTP, tercatat atau yang hadir. Sebaliknya ketika KPM tidak hadir, maka dapat diwakilkan namun dengan adanya surat kuasa, ucapnya.

” KTP, KK, KPM yang tidak hadir, disertai dengan KTP yang dikuasakan, sehingga obyektif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Proses pencairan BLTDD sebesar Rp. 900 ribu itu, melalui bank Delta Artha diserahkan petugas, didampingi oleh perangkat desa, dan pendamping desa. Kami selaku Pemerintah Desa berharap dipergunakan sebaik mungkin, terutama untuk mencukupi kebutuhan bahan makanan pokok atau sembako, ” tutupnya.

 

(AHP/Sam*

 

Editor/Sam*

Example 300250
Penulis: (AHP/Sam*Editor: Sam*
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *