Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Pemdes Kejapanan Menggelar Musyawarah Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

1502
×

Pemdes Kejapanan Menggelar Musyawarah Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA– Pemerintah Desa Kejapanan resmi meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih yang akan berlangsung mulai Maret hingga Juni 2025. Program ini bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan koperasi yang sehat,Guna menjalankan Program Koperasi Desa Merah Putih Pemerintahan Desa Kejapanan mengadakan Musyawarah sekaligus pembentukan pengurusan Koperasi merah putih tepatnya di BalaiDesa Kejapanan Kecamatan Gempol Pasuruan Senin (28/04/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. camat Gempol Timbul Wijaya Dan Kasi PMD Kecamatan Gempol Tarimin SE.MM Serta Pendamping Desa Eko Subakti Mpd beserta jajarannya. Kepala Desa Kejapanan Rendi SPd .Bhabinkabtimmas Sutikno.Babinsa Umar.beserta perangkat Desa, Ketua BPD Desa.LPM.RT.RW Beserta tokoh masyarakat dan tamu undangan.
Dalam sambutannya Kepala Desa Kejapanan Rendi SPd . menyampaikan, “Syukur Alhamdulillah pembentukan pengurus koperasi merah putih terlaksana dengan tertib dan untuk saat ini di awal saya harapkan bagi pengurus yang sudah terbentuk berjiwa loyal jujur, berdedikasi serta mempunyai skil dan ketrampilan di bidang koperasi.Selain itu bakal calon yang menjadi pengurus koperasi merah putih harus ber ktp Kejapanan dan tidak berasal dari unsur perangkat Pemerintahan Desa. di karenakan program Koperasi Desa Merah Putih adalah upaya membangun ekonomi secara gotong royong, yang berfungsi bukan hanya sebagai wadah usaha tetapi juga sebagai alat dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Kejapanan.’Terangnya.Rendi SPd.
Plt Camat Gempol Timbul Wijaya menjelaskan..”Koperasi merah putih sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025. Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.” Paparnya

telah terpilih secara aklamsi ketua koperasi merah putih Desa Kejapanan menjabat sebagai dewan pengawas Kepala Desa Kejapanan Rendi SP.d Anggota Bapak Misdi,Anggota Yunus Subianto.Ketua Koperasi merah putih terpilih Bapak Putut. Wakil bidang usaha Bu Ifa.Wakil Bidang anggota Bapak Ansori.Seketaris Bapak Misdar Mahfud. Bendahara Sulistiqoanah.Menuturkan..”terimaksih kita sama sama belajar dengan harapan kedepannya koperasi merah putih desa Kejapanan bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa ,”Singkatnya.

(Saymsul / A -6 )

 

Editor/Sam*

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *