Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Paska Jatuh Korban,Dewan Minta Perketat ISP ,Tak Cukup Hanya Perda Trantibum

915
×

Paska Jatuh Korban,Dewan Minta Perketat ISP ,Tak Cukup Hanya Perda Trantibum

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA – kasus pengendara motor yang tersungkur usai terjerat kabel fiber optic menjuntai di wilayah Kecamatan Purwodadi menjadi perhatian serius dari parlemen.

DPRD Kabupaten Pasuruan menilai amburadulnya pemasangan kabel internet service provider (ISP) sangat darurat dan perlu ada tindakan serius dari pihak pemerintah daerah

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono yang di konfirmasi pada Senin (09/03/29) ia menuturkan bahwa persoalan kabel “ngglendong” alias semrawut ini memerlukan payung hukum yang spesifik.

Politisi PKB ini berpendapat,jika hanyabmengandalkan Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) saja tidak cukup kuat untuk menata keruwetan di lapangan.

“Harus ada Perda sendiri yang mengatur lebih kompleks. Mulai dari perencanaan, perizinan, pemasangan, penempatan, hingga penyerahan instalasi,” tegas Rudi.
Selama ini, para penyedia ISP dituding kerap beraksi sembarangan.

Praktik numpang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa izin menjadi pemandangan jamak. Kondisi ini diperparah dengan minimnya identitas atau kode pada tiang, sehingga pemerintah daerah kesulitan mendeteksi siapa pemilik kabel saat terjadi insiden.

“Tujuannya jelas, agar utilitas terpadu dan aman. Jangan sampai estetika kota rusak dan fungsi jalan malah membahayakan nyawa warga,” imbuhnya.

Rudi pun berencana memasukkan usulan ini dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sebagai raperda inisiatif legislatif.
Di sisi lain, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok naskah akademik untuk puluhan raperda.

Tercatat ada 18 usulan dari eksekutif dan 14 raperda inisiatif dari dewan yang masuk meja pembahasan.

Namun, Sugiyanto memberikan pandangan berbeda terkait urgensi perda khusus tersebut.

Ia menyebut bahwa draf Perda Trantibumlinmas yang kini masih berproses di Biro Hukum Pemprov Jatim sebenarnya sudah dirancang untuk mencakup persoalan tersebut.

“Sebenarnya di (Perda) Trantibumlinmas itu sudah mencakup semua persoalan ketertiban umum. Mulai dari urusan sound horeg hingga kabel wifi, semua sudah dimasukkan di sana,” jelas Sugiyanto. (Abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *