Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Pansus Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan Kaget Lihat Lahan Pengganti di Malang

960
×

Pansus Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan Kaget Lihat Lahan Pengganti di Malang

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA – Upaya Panitia Khusus (pansus) real estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mencari fakta kejanggalan soal lahan pengganti terus di lakukan,politisi DPRD Raci berkunjung ke Malang,Rabu (3/2/2026) siang untuk melihat langsung lahan pengganti hutan di lereng Gunung Arjuno – Welirang, Prigen yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan real estate.

Setibanya di lahan pengganti, mereka sangat terkejut pasalnya lahan seluas 68 hektar itu hanya berupa tanah kosong, bukan hutan seperti di Prigen yang akan dibangun real estate.

Terpisah Ketua Pansus Real Estate Prigen Sugiyanto yang di konfirmasi awak media membenarkan kunjungan pansus ke lokasi Kawasan Hutan (TMKH) di Malang,disana pansus hanya melihat tanah kosong, semak ilalang yang banyak dan tidak ada tanaman keras , tidak seperti di kawasan Hutan Prigen.

“kunjungan ke tiga dari empat petak tanah seluas 68 hektar itu tidak layak disebut sebagai pengganti hutan Prigen yang akan digunduli.

Padahal,lanjut Sugiyanto, luas hutan yang digunduli untuk real estate itu sekitar 22,5 hektar. Tapi lahan pengganti ini tidak sebanding dan seimbang.

 

“pandangan kami , ini tidak layak disebut sebagai hutan. Kalau saya pinjam istilah Perhutani, ini tanah kosong saja,” sambung politisi PDI Perjuangan.

Politisi PDI.P ini mengatakan tukar menukar kawasan ini terjadi di tahun 2004, sampai sekarang belum kelihatan layaknya seperti hutan, padahal sudah 12 tahun lebih.“Kami datang ke tiga petak, yang kami lihat bukan tanaman keras tapi hanya pisang, tidak banyak. Rumput gajah, dan semak ilalang yang paling banyak,” terangnya.

Untuk di ketahui,kawasan seluas 22,5 hektare di Prigen yang akan dibangun itu sudah tidak lagi berstatus kawasan hutan sejak tahun 2024.Itu berdasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004 tertanggal 8 Oktober 2004 tentang Pelepasan Kelompok Hutan Gunung Arjuno

Sebagai pengganti, pemerintah menetapkan lahan seluas 225,9 hektare di Kabupaten Blitar dan Malang melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6404/KPTS-II/2002.

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *