Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Cek Tanah Pengganti Wilayah Perhutani Blitar,Temukan Sejumlah Kejanggalan ?

2025
×

Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Cek Tanah Pengganti Wilayah Perhutani Blitar,Temukan Sejumlah Kejanggalan ?

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA -Upaya Panitia Khusus (pansus) real estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mengungkap keberadaan tanah pengganti tanah kawasan hutan di Kecamatan Prigen seluas 22,5 Ha yang rencananya akan di gunakan untuk kegiatan usaha terus di lakukan, kali ini para wakil rakyat melakukan kunjungan kerja ke Perhutani Kabupaten Blitar.

Ketua Pansus Real Estate Prigen , Sugiyanto , ST yang di konfimasi melallui selulernya pada Jum’at ( 20/02/26). Ia menjelaskan pihaknya melakukan pengecakan tanah TMKH ( tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di Kabupaten Blitar, tujuannya adalah untuk mengetahui pasti berapa luas tanah pengganti yang ada di tiga Desa yakni Desa Dawuhan,Desa Sumberjati dan Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan kabupaten Blitar.

“yang aneh saat kami menanyakan ke pihak Perhutani, mereka tidak bisa menunjukkan secara detail berapa luas tanah pengganti yang sudah di beli oleh PT Kusuma Raya Utama,padahal mereka itu adalah instansi resmi “bebernya.

Saat di tanya,soal tanah Negara bebas seluas 102.53 Ha,lanjut Sugiyanto, mereka Kembali tidak bisa menjawab dengan pasti Dimana titik lokasi pasti tanah ,pihak Perhutani hanya menjawab mereka menerima tanah masuk lebih kurang seluas 155,50 Ha , mereka tidak tahu persis manamana tanah Negara bebas dan tanah yang di beli Perusahaan

Untuk memastikan keterangan di peroleh dairi Perhutani,Pansus melanjutkan penelusuran dengan meninjau langsung tanah TMKH dan mengecak objek tanah 3 desa tersebut.” Kami melihat lokasi tanah saat ini sudah menjadi hutan jati yang memang layak disebut sebagai hutan. Karena hutan tersebut berbatasan langsung dengan tanah masyarakat “imbuhnya

Sebelumnya, Pansus Real Estate DPRD juga melakukan kunjungan ke Perhutani Kabupaten Malang, pada Rabu (3/2/2026) silam. mereka melakukan pengecekan tanah pengganti seluas 68 H, mereka menemukan lahan tersebut sudah di penuhi ilang yang cukup padat dan tidak tanaman karas an/tanaman jenis kayu

Keterangan yang sama di sampaikan oleh Eko Suryono, pada prinsipnya jpansus sudah turun kelapangan. Baik mengkroscek secara administrasi di kantor perhutani Blitar maupun meninjau langsung lokasi lahan negara bebas yang dikelola oleh perhutani.

Secara spesifik memang belum bisa dikatakan jelas, sebab perhitungan luasan objek tanah di di tiap desanya masih sulit di lacak karena informasi yang di peroleh dari Perhutani data penerimaannya global. Juga tak spesifik riwayat tanahnya baik yang bersumber dr tanah negara bebas maupun hasil pelepasan dari tanah warga masyarakat desa.

Hari ini agendanya ke desa desa yang tujuannya untuk mengkroscek tanah yang sudah kami tinjau untuk di cocokkan pada buku C desa atau yang biasa juga disebut buku bank tanah masyarakat desa.

Keyakinan kami pasti akan ada temuan menarik sebab disitulah sumber riwayat tanah berasal dan bisa dipindah tangankan melalui transaksi yang juga tercatat.

Untuk di ketahui,kawasan seluas 22,5 hektare di Prigen kabupaten Pasuruan akan dibangun Real Estate itu sudah tidak lagi berstatus kawasan hutan sejak tahun 2024.Itu berdasar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004 tertanggal 8 Oktober 2004 tentang Pelepasan Kelompok Hutan Gunung Arjuno,(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *