:
REALITA. CO. ID || OKOK PERMASALAHAN
A. Bahwa Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran (MPBABPP) pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023 melakukan Aksi Unjuk Rasa menyampaikan tuntutan terhadap Pemerintahan Kota Bogor dalam hal ini Wali Kota Bogor sebagai berikut :
a. Wali Kota Bogor Hentikan Peresmian Pembangunan Museum Pajajaran karena belum 100 persen ;
b. Wali Kota Bogor bertanggungjawab atas Konflik Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran berdasarkan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membebankan tanggungjawab kepada Wali Kota Bogor ;
c. Audit APBD 16 M karena Design Perencana Budayawan Milik Tim Design MPBABPP Pembangunan selesai 100 persen dengan RAB + 11 Milyar ;
d. Kadisparbud Kota Bogor tidak menjalankan Surat Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani para pihak pada tanggal 06 Juli 2023 ;
e. Kadisparbud Kota Bogor, PT. Saeba Konsulindo, PT. Titian Usaha Graha Utama, PT. Metrix Asiplan Indonesia tidak menjalankan Berita Acara tanggal 31 Juli 2023.
B. Bahwa pada saat Aksi Unjuk Rasa di Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran, Kadisparbud Kota Bogor menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
a. Pembangunan di Kawal Kejaksaan dan Inspektorat jadi apa yang kami kerjakan kembali kepada Kontrak awal yang sudah ada ; (bukti video aksi MPBABPP 22 Desember 2023)
b. Kami memang menandatangani Kesepakatan dan Berita Acara tapi bisa dilakukan jika justifikasi hukumnya jelas dan Masyarakat berjalan ditengah kontrak yang sudah ditanda tangani kalau sebelum kami bisa saja menjalankan Kesepakatan dan Berita Acara. (bukti video aksi MPBABPP 22 Desember 2023)
Atas pernyataan Kadisparbud Kota Bogor pada tanggal 22 Desember 2023, MPBABPP mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Kota untuk memberikan jawaban atau klarifikasi kepada Ketua dan Kuasa Hukum MPBABPP sejauhmana keterlibatan Kejaksaan dalam Pemantauan dan Pengawasan Proyek Pembangunan APBD 16 Milyar, hal ini sangat penting menginggat *Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,* *M.H*.selaku Jaksa Agung Republik Indonesia mengintruksikan sebagai berikut :
a. Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat, sebab hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa.
b. Di samping penindakan, Kejaksaan untuk membangun citra humanis penegakan hukum juga hal yang menjadi prioritas. Jaksa Agung selalu menekankan penegakan hukum bermanfaat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan hukum yang hakiki.
MPBABPP menginggatkan Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Kota agar *on the Track* sebagaimana *TUGAS DAN WEWENANG* Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik INDONESIA,Bagian Pertama pada BAB III TUGAS DAN WEWENANG yang telah diubah sehingga berbunyi “Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 3OC”.
*KETUA DAN PENGURUS MPBABPP MEMOHON JAWABAN/KLARIFIKASI KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BOGOR KOTA ATAS STATEMENT KADISPARBUD KOTA BOGOR PADA TANGGAL 22 DESEMBER 2023 SEBAGAI BERIKUT :*
– Pengawalan dan Pengawasan apa yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Bogor Kota atas Proyek Pembangunan Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran APBD 16 Milyar yang terbukti Pembangunan belum mencapai 100 persen, padahal Design Perencana Budayawan berdasarkan RAB dinyatakan selesai/Tuntas ?
– Kontrak Proyek Pembangunan menurut Kadisparbud Kota Bogor tidak bisa dirubah, karena jika ada perubahan justifikasi hukumnya harus jelas, Kontrak Awal seperti apa yang dimaksud Kadisparbud Kota Bogor yang tidak bisa dirubah, jika Kadisparbud Kota Bogor mengacu kepada Kontrak Awal berarti Design Candi Bentar dan RABnya juga Candi Bentar.
( JG / Santi Chintya Dewi )