Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

Mensos Jamin Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Bisa Reaktifasi Untuk Pasien Penyakit Kronis Yang Nonaktif

2694
×

Mensos Jamin Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Bisa Reaktifasi Untuk Pasien Penyakit Kronis Yang Nonaktif

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Pasuruan, REALITA  – Bagi masyarakat pengguna BPJS Kesehatan yang terblokir serta pasien yang sakit kronis , mereka masih melakukukan pengaktifan Kembali ( reaktifasi ) untuk di gunakan dalam pembiayaan ,hal tersebut di sampaikan oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf saat melakukan sosialisasi Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (7/2/2026).

Pria yang akrab di panggil Gus Ipul menambahkan,Pihak Kementerian Sosial sudah melakukan koordinasi dengan kementrian kesehatan guna menjawab ramainya penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Kami telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, Direktur BPJS Kesehatan untuk membuat mekanisme yang lebih cepat dan segera dieksekusi oleh rumah sakit,” jelasny

PBI sendiri adalah sebuah program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat.

Selama melakukan pemutakhiran DTSEN, ia meminta rumah sakit tetap melayani pasien yang tercatat penerima manfaat dari program PBI (Penerima Bantuan Iuran). Terutama yang memiliki penyakit-penyakit yang kronis dan memerlukan penanganan cepat. Karena
penonaktifan kepesertaan asuransi BPJS Kesehatan segmen (PBI JK) karena adanya perubahan dinamika di lapangan.

“Tapi bagi yang memang benar-benar membutuhkan, kemudian memiliki penyakit kronis, itu bisa direaktivasi. Karena sudah kita sampaikan dan ini menjadi kesepakatan bersama Kementerian Kesehatan dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Saifullah menjelaskan tahun 2025 pihaknya sudah mengalihkan lebih dari 10 juta penerima manfaat dan sudah melakukan reaktivasi itu sekitar 870.000 orang. Sedangkan di Tahun 2026 terdapat pengalihan penerima manfaat sebanyak 11 juta orang. Sedangkan status penonaktifan atas pengalihan itu tetap dapat dilakukan reaktifasi bagi yang memerlukannya.

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *