REALITA.CO.ID || Polres Bogor – Sabtu, tanggal 9 Maret 2024, sekitar jam 19.30 WIB, Kepala Kepolisian Sektor Cibinong melaporkan penemuan mayat di Sungai Kranji, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor. Mayat tanpa identitas tersebut pertama kali ditemukan pada hari yang sama sekitar jam 17.00 WIB oleh sekelompok anak yang sedang memancing di sekitar Sungai Kranji.
Mayat yang ditemukan tersebut diduga merupakan seorang pria berusia sekitar 50 tahun dengan luka-luka, antara lain pada pelipis mata sebelah kanan, hidung, dan kepala bagian belakang. Saksi utama dalam kejadian ini adalah seorang warga setempat bernama Syahroni, yang segera melapor kepada pihak keamanan setelah mendapat informasi dari anak-anak yang menemukan mayat.
Pihak kepolisian segera merespons laporan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan yang cepat. Mereka melakukan koordinasi dengan Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk memastikan keamanan dan ketersediaan bantuan medis di lokasi. Selanjutnya, keterangan para saksi, termasuk Syahroni, diambil untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.
Mayat kemudian dievakuasi dari Sungai Kranji dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Identifikasi korban serta penelusuran informasi lebih lanjut akan dilakukan oleh tim identifikasi polisi dan telah telah melaporkan perkembangan kejadian ini kepada pimpinan, dan langkah-langkah selanjutnya akan terus dipantau.
Kapolsek Cibinong, KOMPOL Waluyo, S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas atau kejadian ini untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut dan memberikan keadilan bagi korban.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.