Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Masih Ada Sejumlah Kursi Kosong  Mudik Gratis Yang di Sediakan Pemkab Dan Polres Th 2026

2701
×

Masih Ada Sejumlah Kursi Kosong  Mudik Gratis Yang di Sediakan Pemkab Dan Polres Th 2026

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA – Program Mudik Gratis 2026 yang dilakukukan oleh Pemkab Pasuruan bagi masyarakat Pasuruan dan sekitarnya yang hendak pulang kampung pada Lebaran melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Pasuruan kerjasama dengan Polres Pasuruan dengan menyediakan enam unit bus dengan total kapasitas 240 kursi.

Untuk pendaftaran dibuka mulai 20 Februari hingga 17 Maret 2026. Rencananya keberangkatan diagendakan pada Rabu 18 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, dengan titik kumpul halaman Kantor Satpol PP, Kompleks Perkantoran Raci, Pasuruan.

Hingga H-7 hari pemberangkatan,masih ada sejumlah Kursi di dua jurusan yakni di route ( Pasuruan-Lamongan-Babat- Tuban) dan Pasuruan-Lumajang- Jember masih belum semua kursi terisi penuh sehingga di khawatir jelang hari H pemberangkatan tanggal 18 Maret semua kursi belum terpenuhi ( full seat )

Kadis Perhubungan Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahjo yang di konfirmasi yang di konfirmasi awak Media pada Rabu (11/03/26)
Melalui selulernya ia menjelaskan kegiatan mudik gratis ini adalah bentuk kepedulian Pemkab Pasuruan khususnya bagi masyarakat yang ber KTP Pasuruan bisa berlebaran dengan keluarga saat Idul Fitri.

Saat di singgung soal dua Route yang belum terpenuhi kursi duduk di dua Route hingga tanggal 11/03 ,Digdo mengatakan pihaknya akan mengupayakan bisa terpenuhi salah satu dengan tetap membuka pendaftaran hingga batas akhir waktu tutupan

“Kalau tidak tercapai kursi yang di sediakan,teta di lanjutkan pemberangkatan,kan sudah di sediakan,dan komitmen Pemkab Pasuruan “jelasnya

Mudik gratis ini adalah kolaborasi antara Pemkab Pasuruan dengan Polres Pasuruan dimana Pemkab menyediakan 4 bus pariwisata dari Dishub dan 2 Bus Pariwisata dari Polres Pasuruan.

Bagi peserta yang berdomisili Pasuruan Raya mereka cukup membawa indentitas KTP, sementara
Bagi peserta yang tinggal di Kabupaten Pasuruan namun KTP luar daerah wajib melampirkan surat keterangan dari RT/RW/tempat bekerja.(Abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *