Pasuruan, REALITA – Puluhan kendaraan angkutan umum seperti pick up dam truk engkel dan juga Armada lainnya setiap hari memenuhi halaman kantor dishub Kabupaten Pasuruan uji kir,rata rata perhari tak kurang 40 -50 pemohon, mereka datang bukan untuk demo tapi untuk antri untuk melakukan pengujian kendaraan mereka yang sudah habis masa berlaku.
Kadishub Digdo sujcahyo yang di konfirmasi pada Kamis ( 04/12)/2025). ia menjelaskan sejak awal januari 2024 layanan uji kir kendaraan umum di Kabupaten Pasuruan di gratiskan ,dasar keputusan dengan di sahkannya UU no 1 tahun 2022 tantang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah “untuk di kabupaten berlaku efektif sejak awal januari 2024, pemohon tidak membayar retribusi lagi “jelasnya.
Uji KIR merupakan serangkaian pemeriksaan teknis yang dilakukan pada kendaraan bermotor,Hal ini untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan dan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Beberapa komponen penting yang diperiksa dalam uji KIR meliputi sistem rem, lampu-lampu, ban, kemudi, dan tingkat emisi gas buang.
Nanang Setyo Wahyudi kepala UPT KIR Dishub yang di konfirmasi di kantor ujir Kir ,ia menjelaskan bagi pemohon atau pemilik kendaraan untuk mengurus sendiri,namun bila mereka berhalangan datang, maka bisa menggunakan biro jasa dengan syarat mereka yang mengurus harus memiliki lisensi,
“untuk proses KIR di sini,satu kendaraan membuatkan waktu 30 menit sudah selesai dan pemohon kami pastikan gratis tidak ada biaya administrasi pengurusan”jelasnya
Arife.
Editor/Sam*















