Pasuruan, REALITA —Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru ,maka gerak langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan selaku ujung tombak daerah dalam penegakan pelanggaran Perda dipastikan bakal mengalami pergeseran signifikan.

DPRD Kabupaten Pasuruan mulai menggodok sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman, Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk di lakukan penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.
H.Sugiyanto,Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupatenyang di konfirmasi usai rapat kerja dengan Saatpol PP pada Seni ( 13/04/26) ia menuturkan perubahan regulasi ini bukan sekadar formalitas.
Ada perombakan mendasar terkait kewenangan penindakan di lapangan. Jika dulu Satpol PP bisa langsung “sikat” di depan, kini korps penegak perda tersebut bukan lagi eksekutor awal.
“Dengan KUHP baru, ada ketentuan yang harus disesuaikan. Satpol PP bukan eksekutor utama lagi,” ujar Sugiyanto usai rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Politisi senior ini mencontohkan carut-marut alih fungsi lahan hijau menjadi kaplingan yang belakangan marak. Ke depan, Satpol PP tidak bisa langsung turun melakukan pembongkaran atau penyegelan tanpa “lampu hijau” dari dinas teknis.
“Kalau tanah hijau dikapling, yang harus menegur duluan itu Dinas Tata Ruang. Mereka yang punya otoritas menyatakan itu melanggar atau tidak. Setelah proses teguran di dinas buntu dan pemilik tetap membandel, baru Satpol PP masuk sebagai eksekutor terakhir,” jelas Sugiyanto lugas.
Mekanisme ini sengaja diperketat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar-OPD. Satpol PP kini diposisikan sebagai “pemukul” terakhir setelah rekomendasi teknis dari dinas pengampu keluar. Aturan serupa juga bakal menyasar penanganan minuman keras (miras) hingga penyakit masyarakat (pekat) yang pengaturannya di KUHP baru mengalami pergeseran pasal.
“Termasuk miras dan WTS, pengaturannya di KUHP baru tidak sama dengan yang lama. Semuanya harus diselaraskan agar tidak cacat hukum,” imbuhnya.
Terpisah,Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho menyatakan siap “manut” dan menyesuaikan irama kerja dengan regulasi terbaru. Pihaknya kini tengah melakukan sinkronisasi intensif dengan dinas-dinas pengampu agar tidak terjadi gagal paham di lapangan.
“Kita selaraskan dengan OPD pengampunya. Sebab kalau dinas terkait tidak paham alurnya, ini bisa jadi kendala saat kita mau menindak,” kata Rido.
Saat ini, sedikitnya ada 59 pasal dalam Perda Trantibum Linmas yang masuk meja bedah Bagian Hukum Pemkab Pasuruan untuk dipelajari substansinya. Langkah ini diharapkan membuat penegakan aturan di Pasuruan lebih terstruktur, tepat sasaran, dan yang terpenting, tidak menabrak aturan hukum nasional yang lebih tinggi.(abi/sul)
Editor/Sam*















