Pasuruan, REALITA – DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Dinas Komunikasi dan Informatika lebih bijak dalam menggunakan anggaran APBD maupun anggaran cukai tahun 2026 ini , artinya penggunaan anggaran proporsional , dalam artiany proses belanja iklan mengikuti regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang diperbarui, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono,SH yang di konfirmasi awak media pada Senin ( 10/02/26) bahwa pada tahun 2026 , alokasi anggaran yang di Kelola Dinas Kominfo bersumber dari dari dana DAU/APBD dan dana Cukai
“dari hasil konfirmasi staf Dinas Kominfo anggaran dari DAU Rp sebesar Rp 1,8 miliar dan dana Cukai Rp 720 jt, penggunaan belanja bermacam macam macam termasuk di dalamnya untuk kerjasama dengan media juga”ujar politisi PKB ini.
Dirinya berharap pihak kuasa pengguna anggaran, mereka dalam pengelolaan anggaran khususnya di publikasi Kerjasama dengan media menjadi sarana promosi keberhasilan Pembangunan daerah, untuk mekanisme belanja dan pemilihan penyedia dilakukan sesuai aturan Proses belanja iklan mengikuti regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang diperbarui, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Editor/Sam*















