Pasuruan, REALITA – Sebanyak 686 tenaga pendidik non ASN yang mengabdi di sejumlah sekolah SD dan SMP di berhentikan dan tidak di perbolehkan lagi mengabdi di Lembaga pendidikan berdasarkan Keputusan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pasuruan NOMOR : 800.1.6.3/2023/424.071/2025 menjadi perhatian kalangan LSM lantaran Keputusan tersebut berdampak buruk bagi kelangsungan masa depan ratusan para tenaga pengajar dan proses belajar mengajar pasti terganggu.
Anjar Supriyanto,ketua LSM GP3H menilai terbitnya surat edaran dari Dinas Pendidikan yang memberhentikan 686 pendidik non ASN dengan hormat karena menjalankan ketentuan Menpan RB yang melarang rekrutmen pegawai harus di laksanakan oleh daerah, hanya saja persoalan yang timbul imbas dari Keputusan berdampak buruk bagi menejemen sekolah dan proses belajar sekolah“ Bagaimana dengan aktifitas belajar siswa di sekolah bila gurunya di berhentikan, ini persoalan yang di timbulkan harus di fikirkan oleh Dinas Pendidikan, sedangkan honor mereka tidak semua berasal dari pemkab, pengelola sekolah dan komite pastinya mengusahakan “jelasnya.
Pria asal Watukosek Gempol menambahkan,jumlah kekurangan tenaga pendidik di Kabupaten Pasuruan sebanyak 2800 orang, dan non pendidik 357 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Dirinya juga mempertanyakan dasar hukum Kepala Dinas Pendidikan yang pemberhentikan ratusan tenaga pendidik non ASN tersebut Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.6.3/2023/424.071/2025 berlaku mulai tanggal 1 Maret 2025, sedangkan penetapan di lakukan pada tanggal 12 Maret 2025, di duga Keputusan di ambil berdasarkan pada kondisi postur anggaran pemerintah daerah yang sudah ada perbupnya, selain itu juga Keputusan yang di ambil tidak memiliki dasar teori kebutuhan dan teori keadilan ini merupakan penyimpangan hukum kekurangan kok malah efisiensi justru malah harus ditambah.” Tuturnya
(Syamsul/A-6)
Editor/Sam*