Pasuruan, REALITA – Kegagalan program ketahanan pangan di tingkat kecamatan menunjukkan adanya penyimpangan arah kebijakan dari semangat regulasi Dana Desa itu sendiri. Padahal secara normatif, Dana Desa diamanatkan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya. Rabu (7/1/26)
Lebih lanjut, kebijakan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan seharusnya mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang secara tegas menekankan bahwa ketahanan pangan harus disesuaikan dengan potensi lokal desa, berbasis partisipasi masyarakat, dan berorientasi pada keberlanjutan. Ketika program dijalankan tanpa kajian potensi sumber daya alam dan kapasitas sumber daya manusia desa, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip efektivitas dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Dari perspektif hukum keuangan negara, lemahnya perencanaan, pengawasan, dan transparansi juga berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Program yang hanya berhenti pada realisasi anggaran tanpa hasil nyata tidak dapat dibenarkan secara tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, ketahanan pangan bukan sekadar proyek desa, melainkan bagian dari amanat konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD 1945, yang mewajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk ketersediaan pangan. Oleh karena itu, program ketahanan pangan tidak boleh dijalankan secara serampangan, apalagi hanya demi memenuhi target administratif.
GP3H mendorong agar pemerintah daerah dan aparat pengawas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ketahanan pangan, memastikan kesesuaiannya dengan regulasi Dana Desa, serta membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik. Tanpa koreksi serius, program ketahanan pangan hanya akan menjadi rutinitas anggaran tahunan yang miskin manfaat dan jauh dari tujuan keadilan sosial bagi masyarakat desa.
Editor/Sam*















