Bogor, REALITA – Dalam kasus beberapa bulan yang lalu terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh para pekerja proyek jalan Bomang (Bojonggede – Kemang ) terhadap. Sejumlah wartawan iniial H dan tim nya sepertinya laporan yang sudah di terima Polres metro Depok dengan pasal 170, UUD. Pers dan UUD keterbukaan publik, diduga lamban dalam penanganan nya mirisnya sudah tiga bulan lebih kasus masih diam ditempat sepertinya di peti ES kan, sedang para korban dan saksi sudah selesai diperiksa dan sudah di visum di RS Brimob kelapa dua, dengan lambannya penanganan kasus tersebut sontak menjadi pertanyaan publik
Atas diamnya kasus ini maka Ketua DPC, AWPI Kabupaten Bogor Diana Papilaya dalam Minggu ini akan mendatangi Propam Mabes Polri dan segera membuat laporan kembali terkait lambannya Polres metro Depok menangani kasus tersebut dan menurut Diana sudah seharusnya jika pasal 170, UU pers dan UU keterbukaan informasi publik harus segera diamankan sebab dalam ketiga pasal tersebut ancaman hukuman diatas lima tahun juga takut menghilangkan barang bukti.
menurutNya, dalam kasus ini memang saya berpendapat Polres Metro Depok lamban dalam penanganan nya, maka dari itu dalam Minggu ini saya akan membuat laporan resmi ke Propam Polri karena saya curiga penanganan sangat lamban, dan saya tidak mengerti atas kinerjanya Polres terkesan tidak proporsional terangnya kepada wartawan 9 Desember 2025.
Di lokasi yang berbeda Edison Sirait selaku sekjen di lembaga AWPI meyayangkan kepada pihak polres Depok,, mengapa Sampai saat ini kasus tersebut belum juga di proses sementara udh jelas jelas ini sudah melanggar beberapa pasal, bahkan saya sudah mencoba komunikasi melalui telepon seluler menghubungi penyidik tetapi tidak diangkat dan di wa juga tidak dibalas maka dengan kejadian ini kami sepakat untuk membuat laporan resmi ke Propam Mabes sebab saya juga di AWPI sebagai sekjen jadi sekali lagi kami dan para korban sepakat membuka laporan ke propam mabes Polri bebernya saat di konfirmasi wartawan.(Tim)
Editor/Sam*















