Bangkalan, REALITA – Ketua DPAC kecamatan Galis LSM Madura Asli (MADAS) Kabupaten Bangkalan menanggapi adanya dugaan tindakan diskriminasi oleh pihak Sekolah Madrasah Diniyah Al-Ghazali Desa Paterongan, Galis, terhadap beberapa siswanya yang terjadi beberapa pekan lalu.
Ia mengecam kejadian tersebut lantaran dapat mempengaruhi mental anak dan melanggar hak siswa untuk tetap mendapatkan pendidikan seperti yang sudah diatur dalam Pasal 53 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional; Pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
“Kalau misalnya orang tua siswa belum mampu melunasi iuran sekolah, harusnya pihak sekolah tidak boleh mengabaikan hak siswanya untuk tetap belajar dan bisa ikut ujian, karena itu sudah diatur dalam undang-undang” Papar Han sapaan akrabnya selaku ketua Madas DPAC Kecamatan Galis.
Senin, 03/02/2025.
Han, juga menambahkan bahwa hal tersebut patut di duga termasuk tindakan diskriminasi terhadap siswa serta di duga melanggar Pasal 55 undang-undang nomor 20 tahun 2003, “bahwa setiap siswa memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang tidak diskriminatif dan pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); Pasal ini menyatakan bahwa tindak pidana diskriminasi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun
“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi di yayasan pendidikan Agama, yang seharusnya mendidik moral siswa bukan malah merusak mental” tambahnya.
Meski tindakan tersebut sudah berdasarkan keputusan rapat dengan beberapa wali murid, Han tetap menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan serta Merta begitu saja, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tidak memperbolehkan sekolah untuk mengusir siswa karena belum melunasi iuran sekolah, juga dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terutama hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
“Kebijakan pengusiran terhadap siswa karena belum melunasi iuran itu tidak menawarkan alternatif atau sistem penyelesaian, seperti pembayaran cicilan dan penundaan pembayaran serta pihak sekolah harusnya berusaha untuk menawarkan bantuan ekonomi terhadap orang tua siswa yang tidak mampu.” Tegasnya.
MH