REALITA.CO.ID.Tanggamus Lampung – dilansir dari beberapa pemberitaan Media On Line beberapa waktu yang lalu mengenai hal tindak kekerasan / penganiyaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Pekon ( Desa ) Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Lampung ( HY ) sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Aparat Berwajib Polsek Pulau Panggung.
Saat ditemui awak Media di kediamannya , Asman Hadi ( korban ) menerangkan sampai saat ini HY masih dengan bebasnya berkeliaran , Senin ( 11/03/2024 ).
Asman Hadi menjelaskan ” menurut info yang saya terima Bang, belum lama ini ada musyawarah yang dilakukan oleh pihak – pihak yang saat itu menjadi saksi kejadian dengan HY tanpa melibatkan dirinya “.
Ini menandakan bahwa pada saat itu ada kejadian dan HY mengakui melakukan perbuatan tersebut , sehingga yang bersangkutan mencoba bermusyawarah.
” Saya ini korban Bang….dan yang melaporkan perbuatan HY ke Polsek Pulau Panggung dan sampai saat inipun saya belum pernah mencabut laporan itu ”
Laporan Polisi STPL Nomor : STPL.LP / GAR / B / 01/ II / RES.1.6 / 2024 / SPKT / SEK.PANGGUNG/ RES TGMS / POLDA. lPG tertanggal 11 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) tertanggal 12 Februari 2024 oleh Pihak Kepolisian Sektor Pulau Panggung.
Tetapi sampai saat ini saya belum tau hasil Penyelidikan itu , karena terbentur akan menjelang ada nya PEMILU saya maklum Bang….ujar Asman Hadi.
Dalam hal ini Asman Hadi, berharap agar Penyelidikan Perkara ini dapat terus dilanjutkan agar Hukum berlaku adil kepada kami rakyat kecil .
Salah satu pihak keluarga korban mencoba mempertanyakan Perkara ke Polsek Pulau Panggung dan diterima oleh Bayu, beliau berjanji akan memanggil kembali yang berperkara.
Pihak keluarga korban juga berniat akan melaporkan kejadian ini langsung ke Propam POLDA Lampung guna mencari keadilan jika tidak ada kejelasan.
HY diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah , tetapi apabila mengakibatkan luka – luka berat dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
MAULANI.