Kementerian Lingkungan Hidup Segel Pembangunan KEK Lido Cigombong Kabupaten Bogor, Ada apa?
Jakarta, REALITA – Kementerian Lingkungan Hidup (LH)/BPLH menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kamis (6/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan, dan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Dugaan pelanggaran tersebut termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Pembukaan lahan pun diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho. Tim pengawas telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan.
Ardyanto mengatakan, hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui, dengan realisasi konstruksi. Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya.
“Ini menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” kata Ardyanto dalam keterangan pers, Jumat (7/2/2025).
Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan, dari semula 24 hektare menjadi hanya 12 hektare. Badan air danau diperkirakan kehilangan sekitar 2 hektare.
“Atas temuan ini, pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan,” kata Ardyanto.
Tim pengawas mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan, sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran. Tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.
Wakil Direktur Utama PT MNC Land Lido, Andrian Budi Utama membantah ada penyegelan. Ia menegaskan, papan pengumuman di lokasi tersebut berbunyi “area ini dalam pengawasan” bukan “area ini dalam penyegelan”.
Andrian juga membantah proyek pembangunan KEK Lido menyebabkan sedimentasi yang terbawa ke hulu Danau Lido. Apalagi proyek menyebabkan pendangkalan danau. Dikutip dari laman RRI.Co.id
eMHa (red)