Example floating
Example floating
Berita Bangkalan

Kasus Pembebasan Lahan Jalan Kembar Kini Balu: Sekda Bangkalan Terseret, Bantah Keterlibatan Soal Rentang Waktu

3627
×

Kasus Pembebasan Lahan Jalan Kembar Kini Balu: Sekda Bangkalan Terseret, Bantah Keterlibatan Soal Rentang Waktu

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, kini menjadi sorotan setelah terseret ke dalam pusaran kasus dugaan penyelewengan pembebasan lahan Jalan Kembar Kini Balu, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah.

Proyek jalan yang menghubungkan ke kawasan Masjid Muhammad Syaikhona Kholil tersebut kini sudah beroperasi dan dinikmati sebagai akses publik. Namun, di balik manfaatnya, terdapat ironi mendalam: hak ganti rugi milik pemilik lahan, H. Moh. Yasin Marsely, diklaim tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Panit I Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKP Roni Robi H., membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Ismet Efendi tinggal menunggu giliran. Rencananya, Ismet akan dimintai keterangan terkait kapasitas dan kewenangannya saat menjabat sebagai Camat Socah.

“Sejauh ini sudah ada tujuh ASN aktif dan pensiun yang sudah kami panggil. Jika memungkinkan, Ismet Efendi dan terlapor lainnya juga akan dipanggil, saat ini masih menunggu giliran,” ujar AKP Roni, Rabu, 25 Februari 2026.

Di tempat terpisah, H. Moh. Yasin Marsely selaku pelapor menegaskan bahwa nama Ismet Efendi memang secara eksplisit tercantum dalam berkas aduan yang ia serahkan ke Polda Jatim, bersama dengan nama mantan Sekda Bangkalan, Muh Taufan Zairinsjah.

Yasin menilai, kasus tak dibayarnya ganti rugi lahan ini hanyalah fenomena gunung es dari bobroknya birokrasi di Bangkalan. Ia pun membongkar sejumlah dugaan praktik kotor yang menurutnya dilakukan secara sistematis:

Pemotongan Ganti Rugi: Yasin menuding adanya “sunat” anggaran yang masif. “Saudara saya tanahnya dihargai dan dibayar hanya Rp1 juta per meter, padahal anggaran yang dikeluarkan pemerintah itu Rp1,5 juta per meter. Artinya, ada selisih Rp500 ribu per meter yang digarong oleh oknum,” ungkapnya.

Modus Titip Pengadilan (Konsinyasi): Ia menduga mekanisme konsinyasi kerap dijadikan jalan pintas atau alat bagi oknum pejabat untuk mengelabui warga. “Coba dicek, duit perkara yang dititipkan di pengadilan itu nilainya lebih dari Rp40 miliar. Umumnya oknum pejabat di sini, kalau tidak bisa memeras uang rakyat, ujung-ujungnya ya dikonsinyasikan di pengadilan,” tuding Yasin keras.

Menanggapi namanya yang terseret dalam kasus pembebasan lahan tahun 2013 tersebut, Sekda Bangkalan Ismet Efendi langsung angkat bicara. Ia membantah keras tudingan keterlibatannya dan menyebut ada kekeliruan fatal terkait rentang waktu (tahun kejadian) yang dituduhkan pelapor.

Ismet menegaskan, proses pembebasan lahan tersebut baru terjadi pada tahun 2014. Sementara pada tahun 2013, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Camat Socah.

“Waktu saya menjadi Camat itu sebelum kasus ini. Pada tahun 2013, saya sudah dimutasi menjadi kepala dinas. Jadi saat pembebasan lahan berlangsung, saya bukan lagi Camat Socah,” klarifikasinya.

Meski demikian, Ismet mengaku akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “Sampai saat ini memang belum ada surat pemanggilan resmi dari Polda Jatim yang masuk ke saya. Tapi jika nantinya dipanggil, sebagai warga negara yang baik, saya siap datang,” pungkasnya.

eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *