Pasuruan, REALITA -Untuk menjalankan kawajiban konstitusional serta mendengar langsung kebutuhan masyarakat sekretaris komisi I DPRD DPRD Partai Demokrat menggelar Reses kedua masa Persidangan 2025/2026 dengan mengungdang sejumlah pengurus partai,tokoh masyarakat,Kepala Desa pada Selasa ( 24/02/26 )
Regulasi reses diatur sebagai kewajiban konstitusional anggota DPRD untuk menyerap aspirasi dari masyrakat di daerah pemilihan (dapil) di luar masa sidang, berdasarkan PP No.12 Tahun 2018 dan PP No. 1 Tahun 2023.

“materinya menyerap aspirasi masyarakat, karena Desa Desa di Kecamatan Pasrepan masih minim pengetahuan tata cara mengimput usulan di SIPD sehingga usulan mereka tidak terkaver “jelas Bambang Yuliantoro Putro politisi Demokrat ini.
Pria yang akrab Bang Baros ini menambahkan, ada sejumlah usulan desa yang belum bisa di serap melalui aspirasi dewan lantaran usulan tersebut tidak bisa di tuangkan atau di serap di pokir DPRD,penyebabnya karena kamus di OPD ( organisasi perangkat daerah : red ) tidak muncul terutama yang berhubungan dengan Desa seperti Bantuan khusus keuangan untuk rehab kantor Desa,Rehab Makam
“ ada kendala usulan desa yang memang tak bisa di lakukan oleh Dewan karena di kamus OPD tidak ada ini kendala yang di hadapi saat reses “imbuhnya.
Meski ada kendala,sebagai wakil rakyat dirinya tidak akan putus asa , upaya kongkrit untuk mengawal usungan kepentingan masyarakat akan di lakkan melalui komunikasi politik dengan pemerintah daerah dengan tetap menyelaraskan program prioritas daerah. (Abi/Sul)
Editor/Sam*















