Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Dishub Rencana Pasang Portal Pembatas Cegah Kerusakan Jalan.

1025
×

Dishub Rencana Pasang Portal Pembatas Cegah Kerusakan Jalan.

Sebarkan artikel ini

Pasuruan , REALITA –Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan mulai menyiapkan uji coba pemasangan portal pembatas kendaraan over dimension dan over loading (ODOL), sebagai upaya menertibkan angkutan barang yang melintas tidak sesuai kapasitas jalan.

Langkah ini dilakukan menyusul kerusakan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan yang kian masif mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahjo mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pasuruan Rusdi untuk menekan laju kerusakan infrastruktur jalan, khususnya di ruas jalan kabupaten dan desa.

“Kerusakan jalan kita banyak disebabkan kendaraan ODOL yang tidak sesuai dengan kelas jalan. Karena itu, kami siapkan uji coba pemasangan portal pembatas, secara teknis sedang kami matangkan,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Untuk uji coba yakni di ruas jalan di kawasan Sidogiri sebagai titik lokasi nya. Sedikitnya ada 10 ruas jalan menuju kawasan Sidogiri tersebut yang masuk dalam skema penanganan awal.

Portal yang akan dipasang dirancang bersifat portabel atau fleksibel, sehingga dapat dibuka dan ditutup menyesuaikan kondisi lalu lintas.

“Portalnya tidak permanen. Ini karena jalur tersebut juga dilintasi kendaraan umum, sehingga tetap harus ada fleksibilitas. Nantinya juga akan disiapkan pos dan petugas untuk pengawasan,” jelas Digdo.

Ia menambahkan, sebelum pemasangan dilakukan, pemerintah daerah akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengemudi angkutan barang, hingga pelaku usaha, termasuk sektor pertambangan yang selama ini banyak menggunakan jalur tersebut.

Selain itu, rambu peringatan akan dipasang di titik-titik tertentu agar pengemudi dapat mengantisipasi pembatasan dimensi kendaraan sebelum memasuki ruas jalan yang dibatasi.

Secara teknis, pemasangan portal akan disesuaikan dengan ketentuan kelas jalan. Untuk jalan kelas III, misalnya, batas lebar kendaraan maksimal 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter, dengan muatan sumbu terberat (MST) sebesar 8 ton.

Digdo menegaskan, keberadaan portal ini tidak hanya bertujuan menertibkan lalu lintas, tetapi juga melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban berlebih.

“Fungsinya jelas, untuk perlindungan jalan, manajemen lalu lintas, sekaligus meningkatkan keselamatan. Kendaraan besar tidak bisa lagi sembarangan masuk ke ruas jalan yang tidak sesuai kelasnya,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Dishub akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan dan Polresta Pasuruan dalam hal pengawasan dan penindakan.

Sementara pengawasan kualitas jalan dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Program ini ditargetkan mulai terealisasi pada akhir tahun 2026, seiring dengan penganggaran yang tengah disiapkan.

“Kami berharap, langkah ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga kualitas jalan sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kabupaten Pasuruan,” tutupnya.(Abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *