Example floating
Example floating
BERITA BOGOR

Diduga Tinggal Serumah dengan Perempuan Bukan Istri, Oknum ASN Disdik Kabupaten Bogor Jadi Sorotan Publik

1808
×

Diduga Tinggal Serumah dengan Perempuan Bukan Istri, Oknum ASN Disdik Kabupaten Bogor Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

 

Kabupaten Bogor, REALITA — Dugaan pelanggaran etika kembali mencoreng citra aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor. Seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor diduga tinggal serumah dengan seorang perempuan yang bukan merupakan istri sahnya (9/12 /2025).

Informasi tersebut mencuat ke publik setelah beredarnya laporan dan keterangan warga sekitar yang menyebutkan bahwa oknum ASN tersebut kerap terlihat tinggal satu atap bersama perempuan tersebut dalam kurun waktu tertentu. Keduanya yang bukan pasangan suami-istri, tertangkap berada dalam satu rumah. Rekaman itu justru dibuat oleh anak salah satu ASN pria.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya dan keresahan di tengah masyarakat, mengingat status oknum tersebut sebagai abdi negara yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moral, etika, serta norma sosial.

“Yang bersangkutan diketahui tinggal di satu rumah bersama perempuan itu, padahal informasinya dia masih berstatus beristri,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika dugaan tersebut terbukti benar, tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan, namun juga berpotensi melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap ASN menjaga martabat dan kehormatan sebagai aparatur negara, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Selain itu, dalam konteks moral dan sosial, perilaku tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, yang sejatinya menjadi garda terdepan dalam pembentukan karakter dan nilai integritas di tengah masyarakat.

Narasi dalam video menyebut keluarga sudah melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Pemkab Bogor sejak Juli 2025.
Namun ASN pria tersebut tetap mempertahankan status pernikahannya dan bahkan menerima kenaikan pangkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi juga masih terus dilakukan untuk memperoleh kejelasan serta klarifikasi dari pihak terkait.
Masyarakat pun mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bogor dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional.

Penegakan disiplin ASN dinilai penting agar kejadian serupa tidak menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.
Sang anak berharap pemerintah memberi sanksi tegas, bukan penghargaan jabatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memastikan Pemkab langsung memanggil ASN terkait. “Kami sudah memanggil yang bersangkutan,” ujar Ajat pada Selasa 9 Desember 2025
Ajat menegaskan Pemkab tengah menyiapkan sanksi untuk ASN tersebut. Ia meminta publik menunggu hasil prosesnya.

“Dalam waktu dekat kami memberikan sanksi. Tunggu prosesnya,” tegasnya.
Sebagai negara hukum, setiap pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, tuntutan keterbukaan dan ketegasan dalam menegakkan aturan terhadap ASN yang diduga melanggar etika dan disiplin tidak boleh diabaikan.” Pungkasnya (Firly)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *