Pasuruan, REALITA – Pemerintah Desa (Pemdes) Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, menggelar Ikrar Waqaf Massal Rabu (23/7/2025) di pendopo desa Randupitu. Bersama Kantor Urusan Agama (KUA), Kemenag, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan, Yang dipimpin Kepala kantor Urusan Agama Kecamatan Gempol.
Dalam sambutannya kepala Desa Randupitu, M. Fuad, menyampaikan pelaksanaan ikrar wakaf ini dilakukan dengan cara massal guna percepatan, bagian dari program BPN kerjasama dengan KUA untuk mengikrarkan tanah yang di wakafkan.
Kades Randupitu juga menyampaikan rasa terima kasih pada wakif yang sudah merelakan dan ridho untuk mengasikan tanahnya untuk jadi mushola, masjid, atau TPQ .
“Dalam hal ini kami pemerintah Desa Randupitu selama saya menjabat bersama KUA, dulu sudah kita laksanakan 17 ikrar wakaf, dan nanti ini proses untuk peningkatan di sertifikat, dan pada hari ini kita juga laksanakan sekitar ada 29 yang belum ikrar wakaf dan nanti setelah ikrar wakaf ini kita tingkatkan lagi ke sertifikat. Karena Proses dari awal sebelum terbentuknya sertifikat, harus di ikrar wakafkan. Mangkanya kita hadir di sini untuk di akadkan oleh kepala KUA Gempol. “Tuturnya.
M. Fuad, juga menekankn pentingnya sertifikasi untuk menjaga keberlangsungan dan kebermanfaatan wakaf. Ia menjelaskan bahwa wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, namun harus disertai kepastian hukum untuk menghindari sengketa di masa mendatang. Untuk itu dirinya menertibkan secara administratif. Ada 84 musholla, TPQ, Madin, dan masjid yang teridentifikasi, namun yang mau mengajukan ada 52, yang 32 masih belum sadar.
“Tapi kita dari perangkat desa tidak memaksa, hanya memfasilitasi. Dan perlu di ketahui, program dari BPN ini gratis, desa tidak menarik biaya sepeserpun. “Tutur M. Fuad.
Sementara itu, kemenaq kabupaten Pasuruan, Sugiono, menyampaikan bahwa legalitas wakaf atau keabsahan secara administrasi tanah yang diwakafkan oleh seseorang itu memang harus di ikrar wakafkan.
Kalau dulu Syah ini saya wakafkan, namun ketika ada persoalan,!!!, dalam rangka itu, ikrar wakaf itu sangat penting, dan tidak kalah pentingnya lagi nanti akan dilanjutkan proses sertifikat tanah wakaf. “Tandasnya.
Saat ini, lembaga-lembaga formal dan non formal seperti MI, MTS, statusnya tanahnya harus bersertifikat wakaf, begitu juga dengan TPQ, madrasah Diniyah, maka tanahnya harus bersertifikat wakaf, ” pada kesempatan hari ini adalah kesempatan yang baik bagi kita semua untuk mengikrar wakafkan tanah kita dan nanti dilanjut ke sertifikat tanah wakaf. “Tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan kepala kantor BPN Pasuruan, Herman Hidayat, yang didampingi tim sertifikasi wakaf kabupaten Pasuruan, untuk melihat proses ikrar wakaf di balai Desa Randupitu.
“Setelah ikrar wakaf ini, kami akan mengukur tanahnya sambil melengkapi dokumen yuridis, setelah itu kami bawa kekantor untuk diterbitkan akte sertifikat wakaf atas nama mushollah, masjid, atau yayasan. “Ucap Herman.
Selanjutnya kepala KUA Gempol, M. Syaiful, menyampaikan bahwasannya Kantor Urusan Agama Gempol selaku pelaksana program kerjasama kantor BPN kabupaten Pasuruan dan kantor kementerian agama kabupaten Pasuruan untuk melaksanakan tugasnya.
“Memang kewajiban kita bersama untuk menjaga harta benda wakaf ini, terutama para nadir, para takmir, yang sudah mendapat amanah dari wakif. Maka kegiatan ini sangat mulia mudah mudahan menjadi berkah bagi kita semuanya. “Pungkasnya.(Yulis)
Editor/Sam*