REALITA.CO.ID || Pasuruan-Pemerintah desa Karang Rejo setelah melakukan evaluasi dan kajian tentang perjalanan roda pemerintahan Desa Karangrejo”,Maka Kepala Desa Karangrejo memandang perlu untuk melakukan penataan perangkat desa demi meningkatkan sektor pelayanan kepada masyarakat Desa Karang Rejo.
Berkait dengan perihal tersebut diatas Pemerintah Desa Karang Rejo kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan sesudah melalui rapat dengan Ketua BPD Bambang beserta Anggota, maka pada hari kamis tanggal ( 28 – 03 – 2024) bertempat di Kantor Balai Desa Karangrejo menyelenggarakan Pelantikan dan Pengukuhan Perangkat Desa berupa penataan atau reposisi jabatan untuk kasi pelayanan posisi H.Muji Santoso menjadi Kasi Kesra sedang kasi kesra posisi awal bapak Machmud menjadi kasi pelayanan.
Giat tersebut dilaksanakan di Kantor Balai Desa Karangrejo, kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dan dimulai jam 10.00 wib -selesai sedang para pihak yang hadir antara lain Muspika Gempol, Camat Gempol H.Khomari SH.MM.Danramil Gempol 20/0819 Kapten Cba H.Hadi Wibowo Kapolsek Gempol Terwakili oleh Iptu H.Hartono Kepala Desa Karang Rejo Moc Suud SE dan Sekdes Karangrejo Achmad Sodiq beserta Perangkat Desa Karangrejo, Babinsa Agus dan Babinkamtibmas H.Achmad dan pendamping desa, Tokoh Masyarakat dan Toko Agama serta TP PKK desa Karang Rejo.
Dalam sambutan singkat yang telah disampaikan oleh Kepala Desa Karang Rejo Moch SUUD SE pada intinya menyampaikan bahwa dasar dan tujuan dilaksanakannya penataan perangkat desa poin pentingnya adalah untuk meningkatkan sektor pelayanan kepada masyarakat Desa Karangrejo supaya lebih baik lagi kedepan, dan landasan pijak kami dalam melakukan penataan perangkat desa ini adalah sesuai regulasi sebagaimana yang telah diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 ” Papar Kepala Desa Karang Rejo Moch SUUD SE ( Syamsul / A – 6 )