Pasuruan, REALITA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan mulai menerima banyak aduan dari para serikat pekerja ataupun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sejak Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa hari yang lalu
Hal tersebut di sampaikan oleh Kadisnaker Kabupaten Pasuruan Rahmat Syarifudin usai rapat keja dengan komisi IV DPRD pada Rabu (11/03/26 ) ada beberapa laporan yang menanyakan apakah mereka para pekerja mendapat THR dari perusahaan mereka ,sifatnya masih sebatas aduan saja bukan laporan resmi
“ kita sudah melakukan identifikasi dan fasilitasi dengan beberapa Perusahaan terkait soal aduan para pekerja apakah mereka mendapat THR dan itu sudah kami sampaikan ke perusahaannya :jawab mantan Kepala Inspektorat ini.
Pihak Disnaker sudah melakukan upaya prefentif agar hak – hak ribuan buruh di Kabupaten Pasuruan bisa terpenuhi sesuai dengan ketentuan yakni wajib dibayarkan perusahaan paling lambat H-7 Lebaran secara penuh (tidak dicicil) bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan
“kita minta kepada teman teman serikat ataupun buruh yang tidak di penuhi haknya ,segera melapor,Disnaker siap terbuka untuk menerima aduan mereka “imbuhnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Najib Setiawan berharap perusahaan yang ada di wilayah Pasuruan untuk mentati aturan dengan memenuhi kewajibannya ,khususnya pemberian THR bagi para buruh H-7 Lebaran secara penuh.(abi/sul)
Editor/Sam*













