Bangkalan, REALITA – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengambil langkah tegas untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menempatkan personel Satpol PP di pintu keluar-masuk kompleks perkantoran di Jalan Soekarno Hatta. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh ASN memberikan pelayanan publik yang optimal.
Mulai saat ini, setiap ASN yang kedapatan meninggalkan kantor tanpa alasan dinas yang jelas akan langsung dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Bangkalan, Moh. Hasbullah, menyatakan bahwa penempatan personel ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan akuntabel. “Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN memahami pentingnya kehadiran fisik di kantor untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, setiap ASN yang memiliki tugas di luar kantor wajib menunjukkan surat perintah tugas resmi. Tanpa dokumen ini, petugas Satpol PP akan mencatat identitas pegawai sebagai temuan pelanggaran disiplin.
Kepala BKPSDM Bangkalan, Arie Murfianto, menambahkan bahwa pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan hingga tindakan yang lebih tegas jika terjadi pelanggaran berulang atau berat. “Tujuan kami bukan hanya menghukum, tetapi juga membina ASN agar lebih disiplin dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Dengan pengetatan pengawasan ini, Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.
eMHa















