Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Alih Fungsi Lahan Hutan Di Kawasan Prigen, Pansus DPRD panggil BPN Dan Dinas SDA

944
×

Alih Fungsi Lahan Hutan Di Kawasan Prigen, Pansus DPRD panggil BPN Dan Dinas SDA

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA – Proses alih fungsi lahan di wilayah Prigen kembali menjadi sorotan serius Pansus DPRD,setelah dua OPD ( DLH dan DPMPT ) di panggil, kini giliran BPN dan Dinas SDA Cipta Karya dan tata ruang di undang di rapat pada Senin ( 24/11/25 ).dari hasil rapat di dapati sejumlah dokumen mengalami perubahan dari kawasan dari lahan hijau menjadi lahan kuning.

Mengetahui Perubahan tersebut para wakil rakyay sempat geram juga dalam rapat ada perdebatan karena mereka dinilai tidak sesuai dengan karakter lingkungan setempat.

Susanti Edi Peni,Plt Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya Tata Ruang mencertakan bahwa pada tahun 2011 kawasan tersebut masih milik PT Kusuma Raya. Tiga tahun berikutnya yakn i pada 2014 berubah menjadi milik PT Stasiun Kota Sarana Permai.

Tak berhenti di situ saja, pada tahun 2021 permohonan ahli fungsi lahan diajukan oleh PT Stasiun Kota Sarana Permai. Dimana dasar Pengajuan pada SK Kementrian Perhutanan yang terbit di tahun yang sama ( 2021 ) dimana kawasan tersebut status tak lagi masuk kawasan hutan.

Sehingga pada 2024 lalu, kawasan tersebut yang semula kawasan hijau, kini berganti menjadi kawasan kuning. “Kalau bunyi dari SK Kementrian Kehutanan itu wilayah tersebut berada di dekat permukiman dan hanya 1 persen dalam kawasan hutan,” terang Santi saat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/11/2025).

Wanita asal Malang ini mengatakan bahwa pada awalnya, kawasan tersebut hanya memiliki ijin untuk kawasan wisata terpadu sehingga bisa dilaksanakan. Namun, Santi menegaskan bahwa perubahan ke real estat sangat bertentangan dengan kondisi geografis wilayah itu.

Ia juga menyampaikan bahwa lahan tersebut sejak awal memiliki karakter sebagai kawasan resapan. Karena itu, pengalihfungsian menjadi kawasan perumahan dinilai berisiko terhadap lingkungan sekitar.

“Dari sisi tata ruang, kawasan ini tidak sesuai untuk pengembangan real estat,” tambahnya. Ia menyebut bahwa rekomendasi tetap dikeluarkan karena mengikuti alur permohonan yang sudah diproses sejak lama.

Ketua Pansus Realestat Prigen, Sugiyanto, menyoroti bahwa investasi memang penting namun harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. Ia menyebut bahwa dua OPD telah menyatakan kawasan tersebut merupakan area resapan air yang seharusnya tidak layak dijadikan permukiman.

“Kami sadar investasi tidak perlu ditolak, tapi kalau membahayakan lingkungan tentu harus dikaji ulang,” tegas Sugiyanto. Ia meminta seluruh pihak terbuka mengenai dokumen dan proses pengajuan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Sugiyanto juga menilai bahwa adanya perbedaan rekomendasi antar instansi harus dibahas lebih mendalam. Menurutnya, pansus masih memerlukan data tambahan untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedural.

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *