REALITA.CO.ID ,- Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Raperda RPJPD) Kota Bogor untuk tahun 2025-2045 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Bogor yang telah bekerja keras dalam pembahasan dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.
RPJPD Kota Bogor ini, menurut Hery, akan menjadi pedoman pembangunan selama 20 tahun ke depan sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045.
“RPJPD ini merupakan momen penting untuk menentukan arah pembangunan Kota Bogor yang lebih maju dan berkelanjutan,” ucap Hery saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, pada Senin, (8/7/2024).
Penyusunannya sudah mengikuti pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 dan juga menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 73/Pr.03.01/BAPP tentang penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
Visi RPJPD Kota Bogor adalah untuk menjadi kota sains kreatif, maju, dan berkelanjutan. Delapan misi utama yang dirumuskan adalah:
1. Meningkatkan sumber daya manusia yang tangguh dan berdaya saing.
2. Mewujudkan perekonomian yang produktif dan inklusif.
3. Menguatkan tata kelola yang dinamis, berkualitas, dan inovatif.
4. Menciptakan kota yang bersih dan akuntabel serta menjaga stabilitas ekonomi.
5. Menjaga ketahanan sosial, budaya, dan ekologi.
6. Meningkatkan infrastruktur wilayah yang merata dan inklusif.
7. Mengembangkan sarana dan prasarana pelayanan dasar yang berkualitas.
8. Menjamin pembangunan yang berkelanjutan.
Sasaran visi serta target indikator pada tahun 2045 rancangan RPJPD Kota Bogor diselaraskan dan mengacu pada Rancangan RPJPD Provinsi Jawa Barat untuk keselarasan hirarki dokumen perencanaan.
“ Pemanfaatan aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk kepentingan ruang publik, pelayanan maupun peningkatan pendapatan daerah perlu dioptimalkan untuk dicantumkan dalam RPJPD terkait inventarisasi, revaluasi dan pemanfaatan aset yang dimiliki oleh Pemkot Bogor,” ungkap Hery.
Hal lainnya yang dijelaskan Hery adalah perkembangan ekonomi serta teknologi berdampak kepada kondisi sosial masyarakat. Salah satu dampaknya adalah terhadap kesehatan mental masyarakat. Kesehatan mental masyarakat sampai dengan 20 tahun ke depan menjadi bagian dari arah kebijakan RPJPD Kota Bogor khususnya dalam pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan mental masyarakat.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna para Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Bogor serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, berikut jajaran Pemkot Bogor yang juga mendampingi Pj Wali Kota Bogor.