
Pasuruan.REALITA –Untuk memberikan rasa aman dan ketentraman bagi masyarakat saat ada penyelenggaraan karnaval,Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengimbau panitia panitia penyelenggara karnaval maupun hiburan keramaian supaya mematuhi ketentuan jam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.
Politisi PKB ini menambahkan, pemerintah daerah telah memberikan ruang dan kelonggaran kepada masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan hiburan, budaya, maupun karnaval di desa-desa.
Namun, kelonggaran tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati bersama.
“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar kegiatan karnaval dan hiburan. Karena itu, masyarakat juga harus taat terhadap aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait jam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya, Senin (01/06/26)
Politisi PKB tersebut menjelaskan, dalam surat edaran yang diterbitkan, kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system maksimal dilaksanakan hingga pukul 23.00 WIB atau menyesuaikan izin dari pihak berwenang.
Menurutnya, pembatasan waktu tersebut bukan untuk mengurangi semarak kegiatan masyarakat, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan dan kenyamanan warga.
“Kita harus saling menghormati. Masyarakat yang menggelar hiburan memiliki hak berkegiatan, tapi warga lain membutuhkan ketenangan juga memiliki hak yang sama. Karena itu aturan jam pelaksanaan harus dipatuhi bersama,” katanya.
Rudi menilai keberadaan surat edaran tersebut merupakan langkah tepat karena memberi kepastian bagi penyelenggara sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman.
Selain mengatur jam pelaksanaan, surat edaran tersebut juga mengatur berbagai ketentuan lain, mulai dari kewajiban mengantongi izin resmi, larangan membawa minuman keras,larangan bawa senjata tajam, praktik perjudian, hingga penggunaan sound system yang berpotensi mengganggu kesehatan dan lingkungan sekitar.
Ia berharap, seluruh pemerintah desa, panitia pelaksana, tokoh masyarakat, serta aparat dapat mengawal pelaksanaan aturan agar kegiatan keramaian berlangsung aman dan kondusif.“Kalau semua pihak mematuhi aturan yang ada, karnaval tetap bisa berjalan meriah tanpa menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Ini yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.(abi/sul)



