
Pasuruan,REALITA-Kasus dugaan asusila yang di lakukan oleh dua oknum PNS di mobil bergoyong sudah berlangsung tiga pekan tepatnya pada Rabu ( 06/05/26 ) silam,kasus yang menggegerkan komplek perkantoran Raci Bangil Kabupaten Pasuruan sampai saat ini masih belum ada titik terang apakah kasus amoral tersebut hanya rekayasa semata atau sebaliknya kinerja tim (BKPSDM dan Inspektorat) yang kurang professional.
Publik pun mulai sangsi atas lambatnya tim yang di tunjuk Pemkab Pasuruan untuk mengungkap kebenaran kasus asusila secara gamblang serta apa sangsi yang di berikan dengan harapan ada efek jera bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa yang bisa merusak citra kota santri
Anjar Supriyanto,SH ketua LSM GP3H yang di konfirmasi pada Kamis (27/05)26) ia menjelaskan Dalam perspektif hukum administrasi maupun disiplin kepegawaian, penanganan dugaan pelanggaran asusila oleh ASN tidak dapat diselesaikan secara tergesa-gesa karena adanya tekanan opini publik atau pemberitaan media.
Setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses pembuktian yang objektif, terukur, dan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan PP No 94/2021 yang mengatur kedisplinan pegawai,maupun norma hukum yang relevan. Sebab dalam hukum, dugaan bukanlah putusan, dan opini bukanlah alat bukti.
Pria asal Gempol ini menyarankan,tim pemeriksa internal harus sangat berhati-hati dalam menarik kesimpulan, sebab tidak menutup kemungkinan terdapat faktor sentimen pribadi, prasangka, maupun penilaian subjektif dari pihak tertentu yang kemudian berkembang menjadi tuduhan asusila. Maka pemeriksaan yang sedang berjalan tidak boleh hanya bertumpu pada asumsi atau persepsi semata, melainkan harus berdasarkan fakta hukum yang benar-benar dapat diuji.
Pertanyaan mendasar yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan ialah: pada waktu apa petugas menemukan terduga, bagaimana kondisi sebenarnya saat berada di dalam mobil, dan apakah ditemukan keadaan yang secara nyata memenuhi unsur perbuatan asusila? Apakah saat ditemukan para terduga dalam kondisi tanpa busana atau melakukan tindakan yang secara langsung dapat dibuktikan sebagai pelanggaran moral?
Ataukah justru tidak ditemukan perbuatan konkret, lalu muncul pengakuan atau jawaban tertentu yang disampaikan dalam keadaan tertekan, takut, panik, atau khawatir persoalan tersebut diketahui keluarga maupun pasangan sahnya.
Sebab dalam praktik hukum, keterangan yang lahir karena tekanan psikologis, rasa takut, atau situasi tidak nyaman tidak bisa serta merta dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan seseorang bersalah.
Terlebih lagi, lokasi dugaan kejadian berada di dalam kendaraan pribadi yang merupakan ruang privat. Maka konstruksi dugaan asusila harus dibuktikan secara cermat dan menyeluruh, karena keberadaan dua orang di dalam mobil tidak otomatis memenuhi unsur pelanggaran asusila sebagaimana yang berkembang dalam opini publik. Barang bukti maupun keterangan saksi harus memiliki keterkaitan yang kuat dan saling menguatkan, bukan sekadar membangun persepsi.
Dalam negara hukum, setiap keputusan maupun rekomendasi sanksi wajib mengacu pada asas praduga tak bersalah, asas kehati-hatian, serta asas keadilan. Jangan sampai terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan suatu peristiwa yang pada akhirnya justru menimbulkan persoalan hukum baru, seperti gugatan balik, rehabilitasi nama baik, maupun tuduhan pencemaran nama baik terhadap pihak-pihak yang terburu-buru memberikan vonis sosial sebelum adanya kepastian hasil pemeriksaan resmi.(Abi/sul)



