Bangkalan, REALITA – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop Umdag) Kabupaten Bangkalan bertindak tegas menindaklanjuti isu kelangkaan dan kenaikan harga LPG 3 kg. Pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta mengancam akan mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pangkalan atau agen yang kedapatan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Diskop Umdag Bangkalan, Muh. Rasuli, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan resmi. Ia meminta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan harga yang telah ditetapkan.
”Jika ada agen ataupun pangkalan kedapatan menaikkan harga, akan kami cabut izinnya,” tegasnya.
Saat ini, ditetapkan HET resmi LPG 3 kg di tingkat pangkalan adalah Rp 18.000. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera melapor jika menemukan oknum yang menjual melebihi harga tersebut.
”Kalau ada pangkalan yang menjual LPG di atas HET, silakan laporkan ke kami,” pintanya.
Ia juga menenangkan masyarakat dengan memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan kenaikan harga dari pemerintah pusat.
”Kami imbau masyarakat tidak panik karena tidak ada kenaikan harga,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki, meminta pemerintah daerah lebih sigap. Ia menyarankan pengawasan tidak hanya dilakukan di kota, tetapi juga diperluas hingga ke pengecer di pelosok desa.
”Masyarakat di desa yang mengalami kelangkaan dan kenaikan harga, ini harus diperhatikan oleh pemerintah Bangkalan,” pesannya.
eMHa















