Bangkalan, REALITA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengungkap alasan di balik gagalnya upaya pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) permanen.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddik, menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp2,3 miliar yang telah disiapkan tidak terserap. Hal itu disebabkan rencana pembebasan lahan TPA permanen terkendala perizinan akses jalan menuju lokasi TPA yang merupakan lahan milik Perhutani.
“Jalan masuk ke lokasi TPA masih tanah Perhutani, sehingga harus menunggu izin pinjam pakai. Surat izinnya baru keluar awal Januari,” jelasnya, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bangkalan memilih bersikap hati-hati agar proses pembebasan lahan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pada tahun anggaran 2026, DPRD Bangkalan kembali menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp3 miliar guna mendukung realisasi pembangunan TPA permanen.
“Anggaran itu masih bersifat pagu awal, masih akan disesuaikan dengan hasil appraisal,” ulasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, Reza Teguh Wibowo, menyebutkan bahwa anggaran pembebasan lahan TPA sejatinya telah disetujui, namun pada akhirnya gagal direalisasikan.
“Dalam PAK APBD 2025, DPRD mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,3 miliar, namun dana tersebut tidak terserap,” katanya.
Kegagalan tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan anggota legislatif terkait seperti apa komitmen eksekutif dalam menyelesaikan persoalan sampah yang sudah bertahun-tahun menjadi keluhan publik.
“Anggaran sudah disiapkan, tapi pembebasan lahan gagal. Kalau terus seperti ini, Bangkalan hanya akan berputar di tempat tanpa solusi nyata,” tegasnya.
eMHa





