Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

BPN Sidoarjo serahkan Sertifikat Warga Desa Kedungcangkring

948
×

BPN Sidoarjo serahkan Sertifikat Warga Desa Kedungcangkring

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, REALITA –Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Sidoarjo menyerahkan sebanyak 440 bidang tanah berupa sertifikat, kepada warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon. Hal itu merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sontak warga berbondong-bondong dengan membawa surat undangan, legalisir foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) antri dipendopo kantor balai desa setempat, Kamis (05/02/2026) pagi.

Saya sangat bersyukur, dan berterimah kasih pada Pemerintah Desa Kedungcangkring. Atas terlaksananya program PTSL. sudah selesai dan dibagikan oleh petugas BPN Sidoarjo hari ini. Menang warga disini menunggu, serta menanti-nanti selesainya surat itu. ” Saya sangat senang sekali mas, setelah mendapat kabar dan mendapatkan undangan untuk pengambilan sertfikat, ” ungkap Saliman warga Desa Kedungcangkring.

” Alhamdulillah warga sangat antusias, dengan selesainya proses program PTSL berupa sertfikat. Dikarenakan selama ini ditunggu-tunggu, akhirnya diserahkan petugas BPN Sidoarjo, dan langsung diterimah oleh wargannya. Selanjutnya program
Program Sertifikasi Tanah secara Massal Swadaya (SMS), sebelumnya terbengkalai selama 20 tahun dapat terselesaikan di program PTSL ini, ” ucap Yudianto Kepala Desa Kedungcangkring diruang kerjanya.

Lanjut Yudianto, mengakui selama proses awal hingga akhir tidak ada kendala sama sekali. ” dari Pemerintah Desa, panitia penyelenggara, BPN Sidoarjo, tidak ada kendala maupun masalah. Sebab kita kerja sama dengan baik, selalu berkomunikasi, dan berkoordinasi. Sedangkan di tahun 2024 sertifikat sudah dibagikan, ditahun 2025 telah diberikan kuota kembali dan dibagikan pada Tahun 2026, ” jelasnya.

Ditahun 2026 Desa Kedungcangkring diberikan, dan mendapatkan kuota lagi sebanyak 100 bidang. Namun kuota 100 bidang itu nantinya, diajukan kepada pemohon. ” saya kira pemohon tidak sampai segitu, kemungkinan di Tahun 2026 ini pada angka sekitar kurang lebih 75 pemohon, ” tambahnya.

Terpisah M. Alwi Ketua panita penyelanggara PTSL Desa Kedungcangkring mengatakan kuota ditahun 2026 yang diberikan itu. Kedepan akan dilakukan penggabungan, dari program SMS yang sebelumnya terselesaikan. Karena program SMS itu belum dicetak, atau belum disahkan oleh kepala BPN maka akan dicabut. Setelah dilakukan pencabutan, atau pembatalan kemudian diturut sertakan pada program PTSL, pungkasnya.(AHP/Sam*

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *