Pasuruan, REALITA – untuk menjamin kedisiplinan dan optimalisasi kinerja anggota DPRD serta penyesuaian dengan SOTK ( struktur organisasi dan tata Kelola:red ) OPD,DPRD kabupaten Pasuruan membentuk Pansus Tatib DPRD guna menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat yang di konfirmasi pada Rabu ( 04/02/26) usai rapat dengan sejumlah pimpinan fraksi dan komisi , iya menjelaskan bahwa pembentukan Pansus Tatib DPRD lantaran di lakukan untuk menyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi “ada perubahan SOTK dan juga penggabungan OPD ,maka Tatibnya harus di susuaikan “jelas Politisi PKB ini.
Agar out put penyusunan/perubahan tatib DPRD bisa sempurna juga tidak keluar dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD juga di sepakati bersama untuk menggandeng tenaga ahli dari perguruan tinggi yang kompetens
Alasan utama Pansus tatib menggandeng tenaga ahli semata mata untuk memberikan pencerahan dan seiring adanya perbedaan,pemahaman, penafsiran dari anggota dewan khususnya PP No 12 tahun 2018 di pasal 47 ( ayat 7-8-9 ) “ teman teman anggota dewan bisa langsung bertanya kepada ahlinya agar tidak ada multi tafsir”tambahnya.
Di singgung soal wacana pergantian unsur pimpinan,Samsul menambahkan pada prinsipnya semua akan mentaati regulasi yang ada, tapi perlu di fahami juga bahwa DPRD ini adalah Lembaga politisis, bisa saja perpindahan anggota dewan yang di usulkan oleh fraksi juga bisa di lakukan.
Untuk Masa Kerja Pansus bersifat tidak tetap atau sementara, dengan batas waktu yang di berikan selama 1 pekan, jika mamang penyusunan belum rampung maka dapat diperpanjang lagi.
Editor/Sam*















