Example floating
Example floating
Berita Bangkalan

Cemburu Akibat Kabar dari TikTok, Wanita di Bangkalan Dianiaya Suami Siri hingga Pingsan di Pinggir Jalan

87690
×

Cemburu Akibat Kabar dari TikTok, Wanita di Bangkalan Dianiaya Suami Siri hingga Pingsan di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA – Kejadian mengkhawatirkan mengguncang warga Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Rabu (4/2/2026). Seorang wanita berinisial HF (35) ditemukan tergeletak tak berdaya di pinggir jalan setelah diduga kuat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri, pria berinisial SA.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa korban merupakan warga Perum Halim 2, Kecamatan Burneh, sedangkan pelaku tinggal di Desa Kandaban, Kecamatan Tanah Merah. Peristiwa dimulai ketika warga menemukan HF pingsan dan langsung melaporkannya kepada personel Samapta Polres Bangkalan yang tengah patroli di sekitar lokasi kejadian.

Setibanya tim kepolisian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), HF segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka memar pada bagian mulut dan leher. Berdasarkan hasil tersebut, kasus ini resmi diajukan untuk ditindaklanjuti ke Mapolres Bangkalan.

Menurut AKP Hafid, konflik tragis ini berawal dari rasa cemburu. HF menerima informasi melalui aplikasi TikTok yang menyatakan bahwa SA sedang bersama wanita lain di sebuah kafe. Tanpa berpikir panjang, dia langsung mendatangi lokasi dan meluapkan kemarahannya.

Situasi menjadi panas ketika HF mengambil ponsel milik SA. Tak terima, SA merespons dengan mencekik leher korban hingga terjadi bentrokan yang cukup hebat. “Pelaku sempat menarik baju korban dari belakang untuk merebut dompetnya, bahkan terjadi kejar-kejaran,” jelas Hafid.

Pertikaian tak hanya terjadi di dalam kafe, melainkan berlanjut hingga area luar. Di sinilah SA diduga meremas mulut HF. Ketegangan mencapai puncaknya ketika korban mengejar pelaku hingga ke kawasan pemakaman di pinggir jalan. Tak lama setelah keluar dari area makam, HF akhirnya jatuh pingsan dan menarik perhatian warga sekitar.

Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut sedang ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif dan kronologi peristiwa secara keseluruhan.

Pelaku SA terancam dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *