CITEUREUP BOGOR, REALITA – Organisasi masyarakat BPPKB Banten melakukan pembongkaran atribut nama “Pangeran Sake” yang digunakan sebagai identitas sebuah kompleks ruko komersial di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penolakan tegas terhadap penggunaan nama yang dinilai tidak pantas, meresahkan, dan berpotensi melukai nilai budaya serta moral masyarakat.
Aksi pembongkaran berlangsung pada [31/12/25], disaksikan aparat lingkungan setempat dan warga sekitar. BPPKB Banten menilai penggunaan nama “Pangeran Sake” pada fasilitas usaha publik telah menimbulkan keresahan sosial, khususnya di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai agama dan adat ketimuran.
Ketua BPPKB Banten wilayah setempat menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tindakan anarkis, melainkan aksi moral dan sosial untuk menjaga marwah budaya serta ketertiban umum. “Nama ini tidak mencerminkan nilai luhur masyarakat. Penggunaan istilah yang berkonotasi negatif untuk kepentingan komersial adalah bentuk pembiaran terhadap degradasi moral,” tegasnya.

Menurut BPPKB, sebelumnya telah dilakukan imbauan dan peringatan secara persuasif kepada pengelola ruko agar mengganti nama tersebut. Namun karena tidak diindahkan, ormas mengambil langkah tegas dengan membongkar papan nama yang terpasang.
BPPKB Banten juga menyoroti peran pemerintah daerah dan instansi perizinan yang dinilai kecolongan dalam proses penamaan usaha.
Mereka mendesak agar ke depan ada pengawasan lebih ketat terhadap pemberian nama bangunan komersial agar tidak bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya lokal.
Sementara itu, warga sekitar menyatakan dukungan atas aksi tersebut. Mereka menilai penggunaan nama “Pangeran Sake” tidak memberikan edukasi yang baik, khususnya bagi generasi muda, dan berpotensi menormalisasi istilah yang identik dengan perilaku negatif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola ruko belum memberikan keterangan resmi terkait pembongkaran nama tersebut. BPPKB Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada perubahan nama secara permanen dan penegasan sikap dari pemerintah daerah.
FIRLY















