Example floating
Example floating
Blog

Diduga Hina Nama Pendiri Pesantren, H Resmi Dilaporkan ke Polres Bangkalan

9746035
×

Diduga Hina Nama Pendiri Pesantren, H Resmi Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA — Menyebarnya Voice note (VN) dalam pesan WhatsApp yang diduga kuat telah berisi pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian terhadap pendiri pondok pesantren Nurul Karomah “Almarhum KH. Abdul Fattah” Menggeger masyarakat Paterongan kecamatan Galis Bangkalan. Setelah dilakukan pencarian, sumber Voice note ternyata suara dari warga berinisial H.

Tak terima dengan tindak tersebut Putra dari KH. Abdul Fattah Berinisial Z didampingi beberapa Alumni Pesantren resmi melaporkan H ke Polres Bangkalan. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum pendamping, Rofi’i, Selasa sore. (16/12).

Dalam rekaman suara yang menyebar di beberapa group WhatsApp, Terduga pelaku H telah menyampaikan ujaran bernada fitnah, kebencian, serta perbuatan tidak menyenangkan yang ditujukan kepada almarhum Kiai Fattah, pengasuh sepuh Pondok Pesantren Nurul Karomah.

Dalam voice note tersebut, terlapor juga mengolok-olok almarhum KH. Abdul Fattah dengan kata-kata yang dinilai sangat kasar dan tidak pantas. Hal ini memicu kemarahan serta kekecewaan sejumlah alumni dan simpatisan Pondok Pesantren Nurul Karomah.

Z selaku pelapor yang merupakan putra dari Alm KH Abdul Fattah menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena ucapan H telah melukai perasaan keluarga besar majelis, alumni, serta simpatisan pesantren Nurul Karomah.

“Pelaporan ini dilakukan karena adanya tindakan H melalui VN WhatsApp yang sangat menyinggung perasaan keluarga majelis, alumni, dan simpatisan Pondok Pesantren Nurul Karomah, sehingga diharapkan ada efek jera bagi pelaku,” ujarnya.

Akibat menyebarnya VN dari Terduga pelaku H, sejumlah alumni Pondok Pesantren Nurul Karomah juga menyayangkan sikap terduga pelaku yang dinilai dengan sadar telah melakukan perbuatan di luar batas kewajaran dan etika.

Peristiwa ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan nomor laporan; STTLTM/740/SATRESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN. Hingga berita ini diturunkan, beberapa organisasi masyarakat turut mengawal kasus tersebut agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *