Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Aldera Soroti Raperda Trantibum Di Duga Copy Paste,Ketua DPRD Pastikan pembahasan Di Susun Secara Hati-Hati

1039
×

Aldera Soroti Raperda Trantibum Di Duga Copy Paste,Ketua DPRD Pastikan pembahasan Di Susun Secara Hati-Hati

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA – Pandangan kontradiktif terjadi kala audiensi yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Jumat (12/12/25). Aliansi Demokrasi Rakyat (Aldera) datang dengan sejumlah catatan kritis, salah satunya temuan paling janggal tercantumnya nama Rudiyanto sebagai Sekretaris Daerah dalam lembar penetapan draf.

Untuk di ketahui,Rudiyanto notabenenya adalah Sekda Kota Pasuruan, bukan Kabupaten Pasuruan. Sementara posisi Sekda Kabupaten Pasuruan dijabat Yudha Triwidya Sasongko. Temuan ini menjadi kritik keras. Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto, ia menilai kekeliruan tersebut bukan sekadar salah ketik, melainkan indikasi bahwa draf Raperda Trantibum disusun tanpa ketelitian.

“kami memandang persoalan ini sangat ironis,Kita bicara ketertiban umum, tapi dalam penyusunan saja sudah tidak tertib. Ada konsekuensi pidana kalau dokumen resmi mencantumkan pejabat yang keliru,” tegas Lujeng.

Ia bahkan menyebut adanya aroma copy-paste dalam penyusunan draf. Fakta itu bisa di terlihat dari kesamaan struktur dan substansi dengan beberapa regulasi di daerah lain. “Nama Sekda saja salah. Bagaimana kita bisa percaya bahwa penyusunan perda ini dilakukan secara serius?” imbuhnya.

Terpisah ,Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, langsung menanggapi kritik tersebut. Ia justru balik mempertanyakan keaslian draf yang dibawa Aldera karena draf,pasalnya draf resmi yang dimiliki dewan mencantumkan nama Sekda Yudha Triwidya Sasongko.

“Saya tidak tahu draf yang panjenengan pegang itu dari mana asal usulannya. Sebab yang ada di kami jelas tertulis Sekda Yudha. Namanya juga rancangan, belum final. Masih perlu disempurnakankan,kami juga ucapkan terima kasih atas kritik dan masukan konstruktif agar outputnya lebih baik lagi,” ujar Samsul.

Politisi PKB menambahkan, ketentuan pidana dalam pasal 42 juga sudah disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku 2026. Karena itu, ia meminta publik tidak terburu-buru mengambil asumsi minor serta menyimpulkan Raperda Trantibum dibuat asal-asalan.

Namun Lujeng meminta audiensi tak dilanjutkan jika draf yang beredar tidak seragam. Baginya, perbedaan draf menunjukkan proses penyusunan yang tidak transparan.

Ia menyebut empat kerja utama dalam penyusunan perda seharusnya tidak diabaikan: kerja teknokratik berupa naskah akademik, kerja politik, kerja ideologis, dan kerja partisipatif. Menurutnya, kerja partisipatif justru terancam hilang apabila publik diberikan draf yang tidak jelas asal-usulnya.

Anggota Aldera, Totok Abdurrahman, yang ikut dalam audensi menemukan ada dua versi draf yang mereka bandingkan—baik yang beredar maupun versi dewan—hampir sama dan kalimatny kayak kopy paste

“mungkin beda sedikit. Itu sebabnya dugaan copy-paste Bahkan Perda Trantibum yang lama justru lebih komprehensif dan masih relevan,” katanya.

Menjawab semua kritik, Samsul menyampaikan bahwa Raperda Trantibum sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Prosesnya akan melalui Panitia Khusus (Pansus), yang kelak melibatkan publik secara terbuka.
“Ketika sudah masuk tahap pembahasan, kerja partisipatif pasti jalan. Publik akan kami libatkan penuh. Nanti naskah akademiknya juga kami buka,” tegasnya.

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *