OKU TIMUR, REALITA NEWS– pada hari kamis,04/07/2025 Belum tuntas penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU OKU Timur senilai Rp39,8 miliar, kini lembaga penyelenggara pemilu daerah itu kembali diterpa isu tak sedap.
Salah satu anggotanya, berinisial SN, diduga melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terkait proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2028 mendatang.
Ironisnya, padahal Pemilu masih jauh, dan tahapan rekrutmen resmi belum dimulai. Namun oknum SN disebut berani “mengondisikan” sejumlah calon anggota PPK dan PPS dengan meminta imbalan uang.
Dana itu dikirim langsung ke rekening pribadi SN dengan iming-iming sebagai syarat “lolos” menjadi penyelengara di tingkat PPK dan PPS.
Informasi yang dihimpun, praktik pungli ini diduga sudah menjangkau hampir 15 kecamatan di OKU Timur. Beberapa data yang diperoleh media ini berasal dari wilayah Belitang dan Madang Suku III.
Besaran pungutan berbeda-beda, tergantung posisi yang dijanjikan. Untuk calon anggota PPK, korban disebut diminta menyerahkan uang muka sekitar Rp5 juta. Sedangkan untuk PPS Rp2 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan di tubuh KPU OKU Timur, setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri setempat tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada senilai Rp39,8 miliar.
Jika dugaan ini benar nantinya, tidak hanya menyasar integritas pribadi oknum SN sebagai anggota KPU OKU Timur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap KPU OKU Timur itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, oknum SN belum memberikan keterangan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh rekan media dari Tribunepos hanya berstatus centang satu dan belum mendapat respons.
Kasus dugaan pungli rekrutmen PPK–PPS ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama karena muncul di tengah proses penyelidikan terpisah terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur. (Aan)
Editor/Sam*





