Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

Tolak Perpanjangan HGB, Warga Semambung Datangi BPN Sidoarjo

3777
×

Tolak Perpanjangan HGB, Warga Semambung Datangi BPN Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, REALITA-Puluhan warga dan para nelayan tergabung Gerakan Pemuda Sidoarjo (GPS), mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo. Kedatangan mereka itu selain meneriakan yel-yel, dan membentangkan poster bertuliskan

Kembalikan Tanah Kami”, dan “Usut Tuntas Mafia Korporasi Pencaplok Tanah Kami”. Sebagai bentuk wujud aksi protes, menuntut agar Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 Hektare dikawasan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati untuk tidak diperpanjang, Kamis (30/01/2025)

Dalam aksi itu mereka dilokasi menolak perpanjangan HGB, serta menyoroti dugaan atas pencaplokan tanah seluas 5.000 meterpersegi milik warga Desa Semambung. Dikuasai perusahan tanpa melakukan proses jual beli, dengan pemilik lahan. Tak hanya itu massa juga menuntut Pemerintah Daerah dan BPN untuk tegas dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Diakui Sudarman salah satu nelayan saat ini merasa kesulitan menuju akses ke laut. Jika tanah yang sudah jadi laut ini, masih dijadikan HGB dan benar-benar tidak punya tempat lagi untuk mencari nafkah.Berharap BPN tetap konsisten menjaga komitmennya, tidak memperpanjang HGB. Serta memberikan kepastian hukum, atas tanah milik warga Semambung. Sehingga langkah tegas dari pemerintah, dalam keadilan agraria di Sidoarjo dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat, pintanya.

Sementara Kepala BPN Sidoarjo, Moh. Rizal menyatakan dalam hal tersebut tidak akan ada perpanjangan HGB. Dikarenakan status lahan yang ada telah berubah menjadi laut, akibat abrasi tidak lagi memenuhi syarat sebagai objek HGB. ” Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 40, salah satu alasan hapusnya HGB adalah jika tanahnya musnah. Saat ini, lahan tersebut telah berubah menjadi laut, sehingga hak atas tanah tersebut otomatis gugur,” ucapnya.

Lanjut Moh. Rizal, persoalan ini telah dibahas di tingkat pusat Menteri ATR. Bahkan berencana akan meninjau langsung lokasi, untuk memastikan kondisi fisik lahan yang dimaksud. “Pak Menteri juga akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI, terkait status lahan ini. Namun yang jelas HGB itu, akan habis pada 2026 dan tidak mungkin diperpanjang,” paparnya.

Langkah-langkah antisipasi BPN, kata Moh. Rizal. BPN telah mencatat dalam buku tanah, bahwa kawasan tersebut tidak lagi bisa diperpanjang HGB-nya. “Kami pastikan tidak ada lagi pemagaran atau tidak ada aktivitas perusahaan di lokasi tersebut. Nelayan bebas melintas tanpa ada gangguan,” tambahnya.

Terkait persoalan tanah, milik warga Semambung yang diwakili oleh Surono. Pihaknya, akan melakukan penelusuran dokumen Warkah (dokumen pendukung kepemilikan tanah) terlebih dahulu. Sebelum memproses hak-hak milik warga tersebut. Sebaliknya, jika surat tanah sudah ditemukan. Maka kami akan segera memproses hak-hak warga sesuai aturan yang berlaku. ” HGB di kawasan tersebut memiliki beberapa nomor, dengan masa berlaku yang berbeda. HGB Nomor 3 dan 4, akan habis pada 2026 sementara HGB Nomor 5 baru akan habis pada 2029, ” jelasnya.

Terpisah Koordinator aksi Nanang Romi dilokasi mengatakan perpanjangan HGB di kawasan itu, akan semakin meminggirkan nelayan. Sebab mata pencarian para nelayan sehari-hari menggantungkan dari perairan sekitar. Intinya, kedatangan kami disini meminta. Agar sertifikat HGB seluas 656 hektare, di Segoro Tambak tidak diperpanjang. Bilamana diperpanjang para nelayan akan kehilangan, karena akses ke laut adalah sumber mata pencarian kehidupan mereka,” ujarnya.

Menurutnya, penguasaan lahan oleh sejumlah korporasi besar dan tidak sejalan dengan semangat keadilan agraria. Perairan yang seharusnya menjadi akses publik, justru berpotensi menjadi milik perusahaan besar. ” Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan, yang benar-benar memihak masyarakat kecil,” ungkapnya.

Ditambahkan Suhartono Ketua Bantuan Hukum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (Bankum LMR RI), adanya dugaan pencaplokan tanah seluas 5.000 meterpersegi di wilayah Semambung. Kini telah dikuasai oleh perusahaan tanpa adanya, proses jual beli dengan pemilik lahan. Hal ini jelas pelanggaran hak atas tanah, kami berharap kasus ini harus segera diselesaikan oleh BPN, dan DPRD Kabupaten Sidoarjo demi melindungi hak-hak masyarakat yang telah dirugikan.

” Adanya langkah cepat dan tegas dari pemerintah, agar hak masyarakat atas tanah tidak terus terabaikan,” pungkasnya.

 

(AHP/Sam*

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *