SAMPANG – REALITA– Warga geruduk kantor kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang/Kota Madura Jawa Timur, mengadukan adanya pungutan liar (pungli) biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat setempat, pada Jumat, 06/12/2024.
Tak hanya PTSL banyak lagi yang dilakukan oleh Oknum petugas kelurahan tersebut melakukan pungli sehingga warga melakukan aksi demo untuk mempertanggung jawabkan.
Ketua aksi Abd Azis, mengatakan bahwa dalam aksi tersebut tidak ada tendensi politik. Melainkan murni dari keluhan masyarakat.
“Kami menuntut pertanggungjawaban Lurah Karang Dalam, kembalikan uang kami dan seret karena telah salah menggunakan jabatan. Itu tuntutan kami,” jelasnya. Sabtu, 07/12/2024.
Tak hanya itu saja dari warga juga mempertanyakan beberapa pungli yang dilakukan oleh oknum Lurah tersebut.
“Baik pungli prakerja dan sertifikat yang umum non proyek maupun non PTSL dan setoran pajak sewa lahan,” pungkasnya
Achmad Murang selaku Kapala Bidang Pengelolaan Aset Daerah ( BPPKAD ) Sampang menyatakan, bahwa untuk sewa tanah pecaton mulai tahun 2020 , pembayaran sudah tidak melalui kelurahan, tetapi langsung ke BBPKAD.
“Cuma kalau ada Lurah melakukan pungli, itu tidak benar. Seharusnya langsung setor ke kami (BBPKAD) karena tidak ada perintah lurah langsung mungut,” tegasnya.
Adapun yang diduga kan kepada kelurahan Karang Dalam, tidak sepengetahuan pihak BBPKAD. Karena pihaknya sudah memberikan himbauan kepada semua lurah agar memberi tahu warganya.
“Karena dulu tanah pecaton itu bayar ke lurah, dan sejak tahun 2020 bayar ke BBPKAD,” imbuhnya.
Abduh
Editor/Sam*