Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Di Duga Belum Kantongi Izin,Komisi III DPRD Minta Pengurugan Lahan Sawah Di Desa Mendalan Di Hentikan Sementara

875
×

Di Duga Belum Kantongi Izin,Komisi III DPRD Minta Pengurugan Lahan Sawah Di Desa Mendalan Di Hentikan Sementara

Sebarkan artikel ini

PASURUAN, REALITA-Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan sidak ( Inspeksi mendadak ) di kegiatan pengurugan lahan sawah di Desa Mendalan Kecamatan Winongan pada Rabu ( 18/02/26) siang ,langkah ini di lakukan lantaran ada aduan dari masyarakat terkait sisa material urug yang tercecer di jalan raya hingga menyebabkan jalan licin dan membahayakan pengguna jalan.

Dari hasil pengecakan di lokasi bersama Muspika ( camat Wonongan,Polsek Winongan ) serta konfirmasi kepada pihak pemilik lahan di tengarai kegiatan tersebut belum mengantongi persyaratan adminsitasi perizinan , sehingga Komisi III memberikan teguran berupa rekomendasi penghentian sementara kegiatan tersebut s belum mengantongi dokumen perizinan lengkap.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Akhmad Mujangki mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat di daerah pemilihannya. Ia bahkan mengaku merasakan langsung dampak jalan Kabupaten yang licin akibat material proyek.“Kalau hujan sangat membahayakan. Saya sudah beberapa kali melintas di situ dan memang licin. Kami ingin memastikan pengguna jalan aman dan nyaman,” ujarnya.

Setelah sidak, Komisi III menggelar rapat bersama Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Winongan dan pemilik lahan. Dari hasil klarifikasi, diketahui pengurukan dilakukan untuk meningkatkan produktivitas lahan yang sebelumnya dinilai kurang optimal yang rencannya akan di pergunakan untuk hidroponik

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniyal menjelaskan, rencana pemanfaatan lahan sempat berubah, dari pembangunan masjid menjadi area pertanian hidroponik.“Apapun rencana pemilik lahan adalah haknya. Namun tetap harus mengikuti aturan dan melengkapi seluruh perizinan,” tegasnya.

Menurut Daniyal, berdasarkan hasil peninjauan dan klarifikasi, proyek tersebut belum dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.DPRD sepakat agar aktivitas pengurukan dihentikan sementara sampai seluruh izin dipenuhi.“Kami bukan menghambat investasi atau kegiatan masyarakat. Tapi perizinan harus dipenuhi terlebih dahulu. Menguruk lahan tidak boleh dilakukan tanpa prosedur yang jelas,” katanya.( abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *